Heboh ikan makarel kaleng yang mengandung parasit cacing mulai mereda, tapi dampak masih ada sampai sekarang. Di toko dan di supermarket tidak ada lagi yang menjual Ikan makarel kaleng, karena sudah disita dan untuk sementara dilarang jual oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Sejak dirazia BPOM, sudah lebih dari 22 juta kaleng ikan makarel kaleng dari berbagai merek ditarik dari peredarannya dari seluruh Indonesia.
Pemberitaan media, terutama media berita daring, sempat rancu, wartawan dan editor berita itu rupanya tidak bisa membedakan antara ikan kaleng makarel dengan ikan kaleng sarden. Keduanya dicampur-aduk di dalam pemberitaan-pemberitaan tersebut, dikira sama saja, sehingga banyak media daring yang menulis "Ikan Sarden Terkontaminasi Parasit Cacing". Padahal jelas-jelas yang dirilis BPOM RI itu adalah "27 Merek Ikan Makarel kaleng", bukan "ikan sarden kaleng".
Karena hanya ikan Makarel kaleng yang terkontaminasi parasit cacing, maka hanya jenis itu yang ditarik dari peredarannya oleh BPOM, maka itu sampai sekarang, di rak-rak toko dan supermarket masih dipajang ikan sarden kaleng dari berbagai merek, dijual seperti biasanya.
Pelajaran dari peristiwa ini adalah, kita sebagai konsumen harus semakin kritis dengan setiap apa yang kita makan, terutama produk olahan pabrik dalam kemasan apapun.
Apalagi produk makanan kaleng seperti makarel, sarden, kornet, dan lain-lain itu makanan yang berusia lama, rata-rata masa kedaluwarsanya saja sampai dengan 3 tahun. Jadi, makanan kaleng yang kita konsumsi itu bisa makanan yang sudah berusia tahunan, diolah, dimasak, dan dikemas sekitar 1-3 tahun yang lalu. Hanya karena dikemas dengan cara tertentu, makanan yang sudah berusia lama itu masih bisa kita konsumsi dengan relatif aman bagi kesehatan kita.
Atas dasar itu, timbul pertanyaan apakah tidak masalah untuk kesehatan kita, jika kita terlalu sering mengkonsumsi makanan kaleng, meskipun layak dikonsumsi?
Yang sangat penting untuk diperhatikan, agar makanan kaleng yang kita makan itu benar-benar aman bagi kesehatan kita adalah sebagai berikut:
1. Masa kedaluwarsa:
Hal pertama yang paling penting kita perhatikan adalah masa kedaluwarsanya, yang dapat diketahui dari pencantumannya pada kemasan kalengnya.
Pencantuman masa kedaluwarsanya itu harus dicetak menyatu dengan kemasannya. Tidak boleh dalam bentuk tempelan stiker, atau distempel manual (dicap).

2. Harus ada nomor kode izin (terdaftar) di BPOM RI
Pada setiap produk makan dan minuman dalam kemasan, harus dicantumkan kode nomor izinnya dari BPOM RI, yang artinya produk dengan merek tersebut itu sudah ada izin produksi dan edarnya di Indonesia dari BPOM RI.
Kode nomor izin tersebut diawali dengan huruf "MD" atau "ML", diikuti dengan kode 12 angka tertentu.
"MD" singkatan dari Makanan Dalam, diperuntukan untuk izin pabrikan/industri makanan besar yang diproduksi di dalam negeri. Kode angka-angka yang mengikutinya merupakan kode jenis makanan, dan lokasi pabrik yang memproduksinya. Sehingga demikian satu merek makanan kemasan bisa mempunyaikode angka yang berbeda.
"ML" singkatan dari Makanan Luar, diperuntukkan untuk izin pabrikan/industri makanan besar yang berasal/diproduksi di luar negeri (impor). Dengan adanya kode "ML" dari BPOM RI tersebut berarti makanan dalam kemasan yang diimpor itu sudah diperiksa kelayakakan mengonsumsinya oleh BPOM RI dan diizinkan beredar di Indonesia.

Selain kode izin "MD" dan "ML" dari BPOM RI untuk makanan dan minuman dalam kemasan, ada juga kode izin untuk makanan dan minuman dalam kemasan yang tidak dikeluarkan oleh BPOM RI, tetapi oleh Dinas Kesehatan di kabupaten/kota setempat, yaitu izin berkode, yakni:
P-IRT, singkatan dari "Pangan Industri Rumah Tangga", diterbitkan oleh Dinas Kesehatan di kabupaten/kota setempat kepada industri pangan skala usaha kecil dan menengah (UKM), atau rumahan ("home industry"). Sebelum izin dikeluarkan produk pangan tersebut harus lolos uji laboratorium sederhana yang ada pada kantor Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan produk tersebut layak dan aman untuk dikonsumsi.
SP, singkatan dari "Sertifikasi Penyuluhan". Biasanya lebih banyak terdapat di kota kabupaten-kabupaten kecil untuk pengusaha pangan rumahan kecil yang jumlah produksinya tergolong kecil (hanya sedikit).
Pengusaha pangan skala mikro ini hanya memerlukan penyuluhan dan pengawasan berkesimbangungan dari kantor Dinas Kesehatan setempat mengenai produk makan dan minuman yang sehat.
Untuk jenis makanan tertentu yang sama, bisa saja yang satu mendapat izin produksi dari BPOM RI dengan kode "MD", yaitu jika diproduksi oleh pabrikan/industri pangan besar, sedangkan yang lain cukup dengan izin dari Dinas Kesehatan setempat dengan kode "P-IRT", yaitu jika diproduksi oleh industri kecil (home industry), misalnya roti.
Roti yang diproduksi oleh pabrikan besar PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. dengan merek "Sari Roti" izinnya dikeluarkan oleh BPOM RI dengan kode izin "MD," sedangkan roti yang diproduksi oleh industri rumahan, cukup dengan izin dari Dinas Kesehatan setempat, dengan kode "P-IRT"

Pastikan makanan kaleng yang hendak dibeli/dikonsumsi kondisi kalengnya masih sempurna, tidak penyok, kembung, berkarat, maupun bocor.
Makanan kaleng yang penyok kalengnya (mungkin karena akibat benturan) berisiko lapisan pengaman di bagian dalam kalengnya terlepas, sehingga makanannya terkontaminasi zat logam (kimia) langsung dari kaleng tersebut.
Makanan kaleng yang kalengnya kembung menunjukkan makanan di dalamnya sudah rusak/basi, mungkin karena cara penyimpanannya yang salah, atau karena sudah kadaluarsa.
Makanan kaleng yang kalengnya berkarat berisiko karat tersebut juga sudah sampai pada bagian dalam kaleng mengakibatkan makannnya sudah terkontaminasi zat logam (kimia).
Makanan kaleng yang bocor kalengnya, bisa mengakibatkan makanan di dalamnya sudah tercemar bakteri/virus yang masuk dari luar ke dalam kaleng itu.
4. Makanan kaleng yang sudah dibuka, harus segera dihabiskan
Makanan kaleng sudah berusia lama (bisa sudah tahunan), ia masih aman dikonsumsi sebelum kedaluwarsa karena sebelum dikemas ke dalam kaleng sudah melalui proses pengemasan tertentu yang sangat ketat, dan tersimpan di dalam wadah kaleng yang kedap udara, sehingga terhindar dari pencemaran bakteri/virus di udara. Itulah yang membuat mekanan tersebut bisa tahan lama tidak cepat membusuk.
Tapi, begitu dibuka makanan kaleng itu otomatis mulai tercemar bakteri dan virus di udara, maka proses pembusukannya pun dimulai, menjadi jauh lebih cepat daripada saat masih di dalam kaleng, bahkan bisa lebih cepat daripada makanan segar. Oleh karena itu makanan kaleng yang sudah dibuka harus dikonsumsi, dihabiskan sesegera mungkin.
Makanan kaleng yang sudah dibuka, tidak habis dikonsumsi, harus segera disimpan di lemari es. Kalengnya harus segera dibuang, jangan disimpan bersama kalengnya. Karena kaleng makanan yang sudah dibuka pun bagian dalam kalengnya cepat mengalami perusakan kimiawi. Jika masih dipakai menyimpan makanan, maka risiko makanan itu terkontaminasi bahan berbahaya dari bagian dalam kaleng itu
Pindahkan makanan kaleng yang tidak habis dikonsumsi itu ke wadah plastik atau kaca, dan ditutup dengan plastik pembungkus makanan rapat-rapat, lalu disimpan di lemari es. Penyimpnan di lemari es juga tidak boleh lama-lama, paling lama 2-3 hari harus segera dihabiskan.

Ada orang dengan alasan kepraktisan, memanaskan makanan kaleng langsung bersama kalengnya, tidak dikeluarkan terlebih dulu, tidak dipanaskan ke wajan langsung. Caranya dengan mendidihkan air, makanan kalengnya dimasukkan ke dalam air itu, seperti merebus. Setelah panas, dibuka, dan dikonsumsi.
Cara ini sangat berbahaya bagi kesehatan, karena ketika mencapai suhu panas tertentu, lapisan dalam kaleng yang melindungi makanan terkontak langsung dengan kaleng akan rusak, sehingga makanan itu bisa mengalami kontak langsung dengan kalengnya.
Terakhir, sebagai tip saja, makanan kaleng seperti sarden memang rasanya enak, tetapi bisa lebih enak jika kita menambah sedikit bumbu sesuai dengan selera kita.
Untuk sarden, saya biasanya menumis irisan bawang putih, irisan tomat buah, cabai, dan sedikit gula. Setelah harum, saya tuangkan sarden, diaduk rata sampai cukup panas, lalu diangkat, disantap selagi panas. *****
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI