Peristiwa operasi tangkap tangkap (OTT) kasus pungli perizinan di Kementerian Perhubungan RI, pada Selasa, 11 Oktober 2016, mengingatkan pengalaman saya, saat mengurus sendiri perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara online (daring) di Pemerintah Kota Surabaya.
Berapa lama waktu dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIUP online di Kota Surabaya? Jawabannya: hanya butuh waktu beberapa jam, sudah selesai. Ya, hitungannya bukan lagi berapa hari, tetapi jam! Meskipun di lamannya tersebut ditulis durasinya 3 hari kerja.
Itulah pengalaman saya saat mengurus perpanjangaan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) melalui sistemonline Pemerintah Kota Surabaya, belum lama ini.
Selain hal-hal yang berkaitan izin usaha dan investasi, Pemkot Surabaya juga melayani secara online kepengurusan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kependudukan, seperti mengurus akta kelahiran, akta kematian, pendaftaran perkawinan, pendaftaran perceraian, pindah domisili, monitoring proses pengurusan e-KTP, yang bisa diakses melalui laman: dispendukcapil.surabaya.go.id
Untuk urusan ini, saya juga barusan telah mengurus secara onlineakta kelahiran anak dari adik ipar saya, yang proses kepengurusannya memerlukan waktu dua minggu, dan hebatnya lagi, jika sudah selesai, aktanya bisa diantar ke rumah melalui jas Pos Indonesia.
Jika tidak dapat mengurusnya secara online, maka kita dapat mengurusnya secara manual di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) yang tersebar di beberapa wilayah kota Surabaya, antara lain di Super Mall di Surabaya Barat, dan Tunjungan Plaza di pusat kota, dengan pusatnya (UPTSA Pusat) di Gedung Siola, di Jalan Genteng Besar.
Setelah memperoleh username dan password barulah kita bisa mengakses berbagai prosedur perizinan perdagangan dan investasi sesuai dengan kebutuhan kita.
Perizinan Investasi Paket, yang digunakan untuk mengurus, antara lain: Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), seperti usaha hotel, rumah makan/restoran, obyek wisata dan hiburan; Izin mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Rencana Kerja (SKRK), dan lain-lain.
Pendaftaran Izin Parsial Mandiri, yang digunakan untuk mengurus, antara lain: Layanan Perdagangan dan Perindustrian, yang meliputi SIUP dan perpanjangannya, Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Prinsip, Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), Layanan Pos dan Telekomunikasi, Layanan Sertifikasi Kesehatan, dan Izin Reklame.