Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dasar Hukum Status Kewarganegaraan Arcandra Sangat Lemah

10 September 2016   14:44 Diperbarui: 4 April 2017   16:18 3620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Kemudian, pada 27 Juli 2016 oleh Presiden Jokowi, Arcandra Tahar dilantik, diangkat sumpahnya untuk menjadi Menteri ESDM, tanpa seorang pun pejabat yang berkompeten, termasuk Presiden yang tahu bahwa sesungguhnya pada saat itu juga Arcandra adalah Warga Negara Amerika Serikat. Sedangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mewajibkan hanya WNI yang boleh diangkat menjadi Menteri.

Beberapa hari kemudian barulah “rahasia” kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra itu terbongkar di media sosial, akibatnya, Presiden Jokowi pun terpaksa memberhentikannya sebagai Menteri ESDM dengan embel-embel “dengan hormat”.

Saat Arcandra mengambil sumpah jabatannya sebagai Menteri ESDM, maka menurut hukum kewarganegaraan Amerika Serikat, ia juga kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat-nya itu. Karena hukum kewarganegaraan Amerika Serikat melarang warga negaranya untuk menjadi pejabat di negara asing dengan mengambil sumpah, jika dilanggar kewarganegaraan Amerika-nya pun dinyatakan hilang.

Kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat-nya itu dipertegas dengan tindakan aktif Arcandra yang pada 12 Agustus 2016 melalui Kedutabesar AS menyatakan pelepasan kewarganegaraaan AS-nya (renounced), dan tiga hari kemudian, 15 Agustus 2016, Department of State United Stae of America  menerbitkan Certificate of Loss of United State untuk Arcandra.

Penerbitkan sertifikat kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra itu bukan karena pernyataannya itu, karena tanpa pernyataan itu pun sesungguhnya ia sudah dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan negara tersebut. Cerificate of Loss Nationality bagi Arcandra itu merupakan suatu dokumen hukum sebagai bukti tertulisnya.

Kejujuran dan Integritas Arcandra yang Meragukan

Selain faktor-faktor hukum dan politik tersebut di atas, kita juga patut mempertanyakan integritas dan kejujuran Arcandra Tahar dalam kaitannya dengan kasus ini.

Kenapa Arcandra Tahar tidak memberitahu status dia sebagai Warga Negara Amerika Serikat ketika ditawarkan sampai dilantik menjadi Menteri ESDM?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun