Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Aneh tapi Nyata, Kapolri Samakan Konvoi Moge dengan Pemudik Lebaran 

21 Agustus 2015   09:24 Diperbarui: 21 Agustus 2015   11:38 5598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat sudah lama sangat antipati dengan perilaku arogan para pengendara motor gede (moge) Harley-Davidson yang sering merasa mereka sebagai “raja-raja jalanan”, dan berada di atas supremasi hukum ketika berkonvoi di jalan-jalan raya. Semua rambu jalan menjadi tak berlaku bagi mereka. Masyarakat harus menyingkir, kepentingan umum harus disingkirkan jika mereka lewat.

Masyarakat juga yakin bahwa konvoi yang dikawal polisi dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas itu merupakan suatu pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa konvoi moge bukan pengecualian dari kendaraan bermotor yang boleh melanggar rambu-rambu lalu-lintas, termasuk lampu lalu lintas.

Ketika terjadi peristiwa di Yogyakarta, Sabtu, 15 Agustus 2015, saat seorang pesepeda bernama Elanto Wijiyanto, menghadang konvoi moge, karena menganggap mereka melanggar lampu lalu lintas, pihak Istana sendiri telah merilis pernyataan resminya di situs http://setgab.go.id , isinya: menyatakan bahwa konvoi moge dengan pengawalan polisi dengan melanggar rambu lalu lintas itu merupakan pelanggaran hukum. Argumen dengan dasar hukumnya dipaparkan secara cukup komprehensif oleh pihak Sekretariat Kabinet itu bisa dibaca di sini.

Apa yang dijelaskan di situs itu juga sebenarnya sudah merupakan pengetahuan umum masyarakat yang perduli terhadap persoalan ini.

Namun, pihak Kepolisian RI pun tetap saja pada pendiriannya, membela mati-matian para pemilik moge  dengan hobi konvoi di jalan-jalan rayanya itu. Pihak Polri ngotot konvoi moge dengan pengawalan polisi itu tidak melanggar hukum, termasuk mengabaikan semua rambu lalu lintas.

Dengan kata lain, menurut polisi, sesuai hukum negara, masyarakat umum sesama pengguna jalan memang harus mengalah saat konvoi moge itu lewat, dan rambu-rambu lalu-lintas tak berlaku bagi mereka. Termasuk ketika konvoi itu masuk tol, semua mobil yang berada di sana juga harus menyingkir.

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Condro Kirono  sudah menegaskan hal itu beberapa waktu lalu. Bahwa konvoi moge dengan pengawalan oleh polisi adalah hal yang benar, sesuai dengan hukum, sebagaimana bisa dibaca di sini.

Mabes Polri di akun Face Book-nya juga membuat pernyataan mengenai kasus Elanto Wijoyono yang menghadang dan memrotes polisi dan konvoi moge karena menganggap mereka melanggar lampu lalu lintas itu.

Di situ Mabes Polri malah menyalahkan Elanto dengan aksi beraninya itu, yang disebutkan telah membahayakan dirinya sendiri dengan melakukan pelanggaran hukum karena menghadang konvoi yang dikawal polisi yang sudah sesuai dengan prosedur hukum. Elanto bahkan dituding sebagai pelanggar hukum. Mabes Polri menghimbau kepada masyarakat agar jangan meniru perbuatan Elanto tersebut.

“Jangan ditiru ya aksi berbahaya pak Elanto,” nasihat Mabes Polri kepada masyarakat di akun Face Book-nya itu.

Jadi, sama saja juga Mabes Polri menyatakan, pernyataan yang dirilis pihak Istana tersebut di atas adalah salah. Bukan polisi dan konvoi moge yang melanggar hukum seperti yang disebut pihak Istana, tetapi sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun