Mohon tunggu...
Daniel Gerald C.S.
Daniel Gerald C.S. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya seorang Mahasiswa Hukum yang memiliki Minat yang tinggi dalam hukum bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kawin Beda Agama?! Bisa Dong!

6 Juni 2024   16:50 Diperbarui: 6 Juni 2024   16:53 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan merupakan salah satu institusi sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Ia adalah ikatan hukum dan emosional antara dua individu yang diakui oleh negara dan agama. Namun, ketika menyangkut perkawinan beda agama, banyak tantangan dan kontroversi yang muncul. Meskipun demikian, perkawinan beda agama tetap memungkinkan dan memerlukan pemahaman serta penyesuaian hukum dan budaya untuk dapat terwujud dengan baik.

Perkawinan beda agama sering dipandang tabu karena beberapa alasan, termasuk perbedaan nilai-nilai agama, ketakutan akan konflik budaya, dan kekhawatiran mengenai pendidikan agama bagi anak-anak. Meskipun begitu, tidak ada larangan yang mengatur eksplisit dalam Undang-Undang Perkawinan, yakni UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UUP") di Indonesia mengenai perkawinan beda agama. 

Selain itu, beberapa agama di Indonesia seperti Hindu, Buddha, dan Konghucu tidak melarang, bahkan memperbolehkan perkawinan beda agama. Seiring dengan perubahan nilai moral dan kehidupan yang semakin progresif, tidak ada alasan untuk menolak perkawinan beda agama selama tetap menciptakan keberlanjutan yang harmonis.

Salah satu cara untuk memperlancar terjadinya perkawinan beda agama adalah dengan merevisi Undang-Undang Perkawinan. Revisi ini harus mencakup aturan yang lebih spesifik mengenai prosedur dan pengakuan hukum bagi perkawinan beda agama. Dengan adanya aturan yang jelas, pasangan beda agama tidak akan menghadapi hambatan administratif dan dapat melangsungkan perkawinan mereka dengan lebih mudah dan sah secara hukum.

Perkawinan beda agama di Indonesia sering kali menghadapi permasalahan legal dan sosial. Salah satu hambatan terbesar adalah ketidakjelasan hukum yang mengatur perkawinan beda agama, menyebabkan banyak pasangan harus mencari celah hukum atau bahkan menikah di luar negeri. Selain itu, tekanan sosial dan keluarga yang kuat juga menjadi tantangan bagi pasangan yang ingin menikah dengan orang yang berbeda agama.

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia memang tidak secara eksplisit mengatur mengenai perkawinan beda agama. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kesulitan bagi pasangan beda agama yang ingin menikah. Tanpa aturan yang jelas, sering kali pasangan harus menghadapi birokrasi yang rumit dan mungkin harus mencari alternatif lain seperti pernikahan di luar negeri untuk mendapatkan pengakuan hukum.

Indonesia adalah negara dengan keberagaman agama yang luas, termasuk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Beberapa agama ini tidak melarang, bahkan ada yang memperbolehkan perkawinan beda agama. Misalnya, Hindu dan Buddha tidak memiliki larangan keras terhadap perkawinan beda agama. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya ada ruang bagi penerimaan perkawinan beda agama dalam konteks sosial dan keagamaan di Indonesia.

Nilai-nilai moral dan kehidupan terus berkembang seiring waktu. Progresivitas ini mencerminkan penerimaan terhadap perbedaan dan keragaman, termasuk dalam hal perkawinan beda agama. Selama perkawinan tersebut dapat menciptakan hubungan yang harmonis dan berkelanjutan, maka tidak ada alasan untuk menolaknya. Selain itu, perubahan sosial ini juga didorong oleh meningkatnya pendidikan dan pemahaman yang lebih luas mengenai toleransi antar agama.

Untuk mempermudah perkawinan beda agama, revisi Undang-Undang Perkawinan adalah langkah penting. Revisi ini harus mencakup ketentuan yang jelas mengenai prosedur, syarat, dan pengakuan hukum bagi pasangan beda agama. Dengan adanya peraturan yang lebih spesifik, pasangan tidak lagi harus menghadapi birokrasi yang rumit dan dapat melangsungkan perkawinan mereka dengan sah dan diakui negara.

Perkawinan beda agama merupakan topik yang kompleks namun dapat diwujudkan dengan pemahaman dan penyesuaian yang tepat. Permasalahan yang dihadapi oleh pasangan beda agama terutama terletak pada ketidakjelasan hukum dan tekanan sosial. 

Namun, dengan merevisi Undang-Undang Perkawinan dan mengakui keberagaman agama serta perubahan nilai-nilai moral, perkawinan beda agama bisa menjadi lebih mudah dan diterima di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun