Mahasiswa Undip KKN Periode Tim II 2021, bernama Daniel Dwi Putra Wibowo dengan prodi S1 Teknik Mesin melakukan sosialisasi limbah sampah masker. Sosialisasi ini dilakukan di tingkat RW, khususnya pada RW 12 Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang. Sosialisasi ini dilakukan melalui daring/online guna mengurangi resiko penyebaran virus covid-19 yang sedang dalam puncak penyebaran nya.
Pandemi covid-19 di Indonesia masih belum tuntas hingga saat ini. Penggunaan masker akan terus dilakukan guna menanggulangi penyebaran virus covid-19. Penggunaan masker 1x pakai sangat dianjurkan untuk menjaga tingkat kehigienisan dari masker tersebut. Namun, salah satu dampak dari masker satu kali pakai adalah pada limbah masker yang dihasilkan. Dari hari ke hari limbah sampah masker akan terus meningkat.
Meningkatnya limbah sampah masker tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat dalam mengelola limbah sampah masker. Limbah sampah masker masih dapat ditemukan pada sampah domestik tanpa diproses terlebih dahulu di rumah masing-masing. Beberapa hal yang ditakutkan apabila limbah masker ini tidak diolah adalah penularan pada petugas kebersihan lingkungan, mencemari ekosistem karena limbah masker merupakan limbah yang tak terurai dan memiliki peluang untuk dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab tanpa memerhatikan faktor medis.
Pengelolaan limbah sampah masker ini dilakukan mulai dari tahapan pengrusakan limbah sampah masker yang telah digunakan. Pengrusakan limbah sampah masker bertujuan agar limbah sampah masker tidak akan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa memerhatikan faktor medis. Pertama, limbah sampah masker dilipat menjadi bagian kecil lalu dipotong-potong hingga bagian sekecil mungkin. Lalu tahapan yang kedua adalah mendisinfektan limbah sampah masker. Potongan masker tadi dimasukan dalam wadah yang telah diberi campuran disinfektan dan air, diamkan selama 4-5 jam. Tujuan dari mendisinfekta limbah sampah masker ini adalah agar mengurangi resiko adanya virus covid yang masih tersisa pada limbah masker tersebut.
Tahapan terakhir adalah tahapan pembuangan. Pembuangan limbah sampah masker harus dibedakan, dengan cara dimasukan pada kantong plastik yang berbeda dengan sampah rumah tangga lainnya. Kantong plastic yang seharusnya ditentukan oleh pemerintah adalah kantong plastic berwarna kuning untuk limbah B3, namun apabila tidak memiliki kantong plastic berwarna kuning dapat diganti dengan kantong plastik biasa yang sudah diberi tanda “Limbah Sampah Masker”.
Diharapkan, dengan sosialisasi ini warga dapat lebih teredukasi mengenai pengelolaan limbah sampah masker sehingga dapat menjadi kebiasaan sehari-hari dan bisa mengajarkan kepada orang lain lagi dan akan menjadi siklus keberlanjutan dari kehidupan berbudaya baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H