Mohon tunggu...
Daniel Damaledo
Daniel Damaledo Mohon Tunggu... -

Domisili di Yogyakarta, lulusan S2 Fisipol UGM

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pancasila Bukan Pilar Negara !

18 Mei 2015   19:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:51 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PANCASILA BUKAN PILAR NEGARA !!!

Selama lima tahun terakhir ini berbagai kalangan politisi, pejabat Negara, dan telah merembes ke tengah masyarakat bahkan kampus sekalipun bahwa Pancasila adalah Pilar Negara/Pilar Bangsa. Pancasila salah satu bagian dari empat Pilar Bangsa yakni UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Pancasila. Jika tak salah, tokoh yang pertama dan kuat menyuarakan ini adalah almarhum Taufik Kemas (Suami dari Megawati putri dari Sang Proklamator dan Penggali Pancasila Soekarno). Ouhhh sangat disayangkan !

Dalam Forum Dialog Kebangsaan tanggal 29 januari 2014 di Hotel Ambarukmo Yogyakarta, kebetulan saya ketua Penyelenggara, maka dalam sambutan saya secara tegas mengoreksi komponen Empat Pilar Bangsa versi Taufik Kiemas ini. Saya katakana Pancasila adalah Dasar Negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Maka Pancasila bukan Pilar Bangsa akan tetapi Dasar Negara. Kita sudah salah kaprah, atau ewuh pakewuh dengan pencetusnya Bapak Taufik Kiemas yang saat itu menjabat Ketua MPR dan cukup dihormati. Ini konyolnya kita jika hanya karena kita hormati dan ewuh pakewuh maka kita membiarkan saja kesalahan itu.
KBBI: Dasar bangunan yg kuat, biasanya (terdapat) di bawah permukaan tanah tempat bangunan itu didirikan; fundamen. Dasar adalah Fondasi dimana seluruh bagian bangunan berdiri. Dasar atau Fondasi hanya satu untuk sebuah bangunan. Adapun Pilar adalah tiang penyangga bangunan yang berdiri di atas fondasi dan terdiri atas lebih dari satu. Jika salah satu Pilar retak bahkan patah maka bangunan hanya miring, dan pilar itu bisa dikuatkan kembali/direvisi. Namun jika dasar atau fondasi bangunan yang patah atau bergeser, maka sudah pasti bangunan akan roboh. Gempa Teknonik yang merobohkan bangunan secara hebat oleh karena terjadi geseran kulit bumi berimpikasi bergeser/patah/hancur fondasi bangunan, dan bangunan roboh total.

Ilustrasi bangunan diatas adalah esensi dari dasar Negara kita Pancasila. Salah satu Pilar yakni UUD 1945 bisa direvisi diamandemen, dan Negara tidak runtuh kan. Lain halnya jika Pancasila diganti dengan dasar lain misalnya Komunis atau Khilafah maka secara otomatis pilar pilar yang berdiri diatas dasar Pancasila itu patah/hancur/tidak dipakai lagi. Jika kedudukan Pancasila sejajar dengan Pilar lain, maka akan dapat direvisi sebagaimana UUD 1945 yang telah diamandemen berkali kali.

Pertanyaan kini, apakah Pancasila yang adalah Dasar Negara/Fondasi Bangsa, maka hanya tinggal tiga Pilar bangsa ? Tidak ! Pilar bangsa tetap empat, karena entah sengaja atau tidak, teledor atau tikak, justru ada satu lagi Pilar bangsa yang selama ini hilang, dan sama sekali tidak diperbincangkan bangsa ini. Pilar keempat itu adalah Ekonomi Kerakyatan. Pilar ke empat ini yang selama 70 tahun RI merdeka, namun bagian terbesar rakyat tetap terpuruk dalam penderitaan oleh karena Ekonomi Kerakyatan Retak/keropos bahkan patah diganti ekonomi Neo Liberal. Bangunan bangsa ini selama ini ‘miring’ karena hilangnya Ekonomi Kerakyatan sebagai pilar Keempat ini (tentang Pilar keempat, dalam tulisan lain).

Kesimpulan, Marilah kita luruskan bahwa Bangsa/Negara Indonesia miliki satu DASAR NEGARA yakni PANCASILA, dan diatas dasar Negara itu berdiri EMPAT PILAR BANGSA yakni UUD 1945, NKRI, BHINEKA TUNGGAL IKA, DAN EKONOMI KERAKYATAN).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun