PANCASILA BUKAN PILAR NEGARA !!!
Selama lima tahun terakhir ini berbagai kalangan politisi, pejabat Negara, dan telah merembes ke tengah masyarakat bahkan kampus sekalipun bahwa Pancasila adalah Pilar Negara/Pilar Bangsa. Pancasila salah satu bagian dari empat Pilar Bangsa yakni UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Pancasila. Jika tak salah, tokoh yang pertama dan kuat menyuarakan ini adalah almarhum Taufik Kemas (Suami dari Megawati putri dari Sang Proklamator dan Penggali Pancasila Soekarno). Ouhhh sangat disayangkan !
Dalam Forum Dialog Kebangsaan tanggal 29 januari 2014 di Hotel Ambarukmo Yogyakarta, kebetulan saya ketua Penyelenggara, maka dalam sambutan saya secara tegas mengoreksi komponen Empat Pilar Bangsa versi Taufik Kiemas ini. Saya katakana Pancasila adalah Dasar Negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Maka Pancasila bukan Pilar Bangsa akan tetapi Dasar Negara. Kita sudah salah kaprah, atau ewuh pakewuh dengan pencetusnya Bapak Taufik Kiemas yang saat itu menjabat Ketua MPR dan cukup dihormati. Ini konyolnya kita jika hanya karena kita hormati dan ewuh pakewuh maka kita membiarkan saja kesalahan itu.
KBBI: Dasar bangunan yg kuat, biasanya (terdapat) di bawah permukaan tanah tempat bangunan itu didirikan; fundamen. Dasar adalah Fondasi dimana seluruh bagian bangunan berdiri. Dasar atau Fondasi hanya satu untuk sebuah bangunan. Adapun Pilar adalah tiang penyangga bangunan yang berdiri di atas fondasi dan terdiri atas lebih dari satu. Jika salah satu Pilar retak bahkan patah maka bangunan hanya miring, dan pilar itu bisa dikuatkan kembali/direvisi. Namun jika dasar atau fondasi bangunan yang patah atau bergeser, maka sudah pasti bangunan akan roboh. Gempa Teknonik yang merobohkan bangunan secara hebat oleh karena terjadi geseran kulit bumi berimpikasi bergeser/patah/hancur fondasi bangunan, dan bangunan roboh total.
Ilustrasi bangunan diatas adalah esensi dari dasar Negara kita Pancasila. Salah satu Pilar yakni UUD 1945 bisa direvisi diamandemen, dan Negara tidak runtuh kan. Lain halnya jika Pancasila diganti dengan dasar lain misalnya Komunis atau Khilafah maka secara otomatis pilar pilar yang berdiri diatas dasar Pancasila itu patah/hancur/tidak dipakai lagi. Jika kedudukan Pancasila sejajar dengan Pilar lain, maka akan dapat direvisi sebagaimana UUD 1945 yang telah diamandemen berkali kali.
Pertanyaan kini, apakah Pancasila yang adalah Dasar Negara/Fondasi Bangsa, maka hanya tinggal tiga Pilar bangsa ? Tidak ! Pilar bangsa tetap empat, karena entah sengaja atau tidak, teledor atau tikak, justru ada satu lagi Pilar bangsa yang selama ini hilang, dan sama sekali tidak diperbincangkan bangsa ini. Pilar keempat itu adalah Ekonomi Kerakyatan. Pilar ke empat ini yang selama 70 tahun RI merdeka, namun bagian terbesar rakyat tetap terpuruk dalam penderitaan oleh karena Ekonomi Kerakyatan Retak/keropos bahkan patah diganti ekonomi Neo Liberal. Bangunan bangsa ini selama ini ‘miring’ karena hilangnya Ekonomi Kerakyatan sebagai pilar Keempat ini (tentang Pilar keempat, dalam tulisan lain).
Kesimpulan, Marilah kita luruskan bahwa Bangsa/Negara Indonesia miliki satu DASAR NEGARA yakni PANCASILA, dan diatas dasar Negara itu berdiri EMPAT PILAR BANGSA yakni UUD 1945, NKRI, BHINEKA TUNGGAL IKA, DAN EKONOMI KERAKYATAN).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H