Mohon tunggu...
Achmad zain ramadhani
Achmad zain ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana

3 April 2023   19:57 Diperbarui: 3 April 2023   20:06 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

situasi seperti apa yang menyebabkan RUU Perampasan Aset sedemikian urgen, di tengah terungkapnya kekayaan fantastis para pegawai pemerintahan, urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali digaungkan. RUU yang sudah dibahas sejak 2006 itu dipercaya bisa merampas "aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan".

Perampasan aset melalui mekanisme hukum pidana didasarkan pada Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan perampasan aset melalui mekanisme gugatan perdata didasarkan pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, RUU Perampasan Aset telah dikaji dan diusulkan selama lebih dari satu dekade, namun nyatanya RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan. Bahkan mengingat saat ini RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, sehingga seharusnya tidak perlu menunggu waktu yang cukup lama untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset tersebut. Namun, pada nyatanya hingga kini pembahasan RUU Perampasan Aset belum tampak meskipun telah masuk dalam daftar prioritas pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun