Energi terbarukan memiliki peran yang signifikan dalam memperkuat kedaulatan energi dan pertahanan suatu negara. Kedaulatan energi menjadi kunci penting dalam menjaga kestabilan ekonomi dan keamanan suatu negara, terutama dalam konteks globalisasi dan persaingan geopolitik yang semakin kompleks. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, energi terbarukan menjadi lebih penting karena potensi sumber daya alamnya yang melimpah, khususnya dalam hal energi terbarukan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pada tingkat global, pemenuhan energi terbarukan menjadi perhatian utama dalam mengatasi perubahan iklim dan kebutuhan energi yang terus meningkat. Pemanfaatan energi terbarukan tidak hanya memberikan dampak positif terhadap lingkungan, tetapi juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan kedaulatan energi suatu negara. Energi terbarukan dapat meminimalkan ketergantungan terhadap impor energi, yang dapat menjadi sumber kerentanan dalam hal keamanan energi.
Salah satu kebijakan energi terbarukan yang diterapkan di Indonesia adalah Kebijakan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Kebijakan ini diperkenalkan sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan meningkatkan penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan. Sebagaimana tertera pada Undang-Undang yang mengatur tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Kemudian salah satu Peraturan yang mendukung pengembangan EBT ini adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Terbarukan untuk Kelistrikan (Peraturan ESDM No. 12/2017) adalah peraturan yang mengatur penggunaan energi terbarukan dalam pembangkitan listrik di Indonesia. Â Peraturan ini memiliki beberapa poin utama yang meliputi:
Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan energi terbarukan dalam pembangkitan listrik guna meningkatkan ketahanan energi nasional, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan memperluas akses listrik di daerah terpencil.
Definisi:Â Peraturan ini memberikan definisi mengenai berbagai jenis energi terbarukan, seperti energi surya, energi angin, energi biomassa, dan lain-lain.
Kewajiban Penggunaan Energi Terbarukan: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi penyedia tenaga listrik untuk menggunakan energi terbarukan sebesar minimum 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050 dari total energi primer yang digunakan untuk pembangkitan listrik.
Sumber Dana: Peraturan ini menyebutkan bahwa sumber dana untuk pengembangan energi terbarukan dapat berasal dari APBN, APBD, pinjaman, investasi swasta, dan sumber lain yang sah.
Penyediaan Data dan Informasi: Peraturan ini mengatur penyediaan data dan informasi mengenai pengembangan energi terbarukan kepada pihak yang membutuhkan.
Pemberian Insentif: Peraturan ini memberikan insentif bagi pengembangan energi terbarukan, seperti pembebasan pajak impor dan pengurangan PPh.
Salah satu poin penting dalam Peraturan ini adalah pengaturan mengenai target penggunaan energi terbarukan dalam penyediaan energi listrik. Peraturan ini menetapkan target yang ambisius untuk meningkatkan kontribusi energi terbarukan dalam penyediaan energi listrik nasional. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan meningkatkan keberlanjutan energi. Selain itu, Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif dan fasilitas yang diberikan kepada pihak-pihak yang mengembangkan dan menggunakan energi terbarukan dalam sektor kelistrikan. Hal ini diharapkan dapat mendorong investasi dan pengembangan teknologi energi terbarukan di Indonesia.
Dampak dari kebijakan energi terbarukan ini terhadap pertahanan negara dan kebutuhan militer cukup signifikan. Pertama, penggunaan energi terbarukan dapat mengurangi ketergantungan pada impor energi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan ketahanan energi negara. Hal ini penting untuk mengamankan pasokan energi nasional dalam menghadapi potensi gangguan pasokan energi dari luar negeri. Kedua, dengan mengurangi penggunaan energi fosil, kebijakan ini dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak negatif lainnya terhadap lingkungan, yang juga berkontribusi pada keamanan nasional jangka panjang.
Dari segi politik, kebijakan energi terbarukan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk berperan aktif dalam upaya mitigasi perubahan iklim global. Hal ini dapat meningkatkan citra Indonesia di mata masyarakat internasional, yang pada gilirannya dapat mendukung diplomasi Indonesia dalam forum internasional. Dengan demikian, kebijakan energi terbarukan tidak hanya memiliki dampak positif dalam hal keberlanjutan energi dan lingkungan, tetapi juga dalam konteks pertahanan negara dan diplomasi internasional.