Mohon tunggu...
DANI SUHERMAN
DANI SUHERMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media Sekolah Vokasi IPB University

Dani Suherman adalah mahasiswa program studi Komunikasi Digital dan Media dengan minat besar dalam pengembangan konten kreatif, strategi komunikasi, dan manajemen media. Aktif dalam berbagai kegiatan seperti webinar, produksi film pendek, serta pembuatan konten edukasi, Dani mengintegrasikan kemampuan storytelling dan teknologi digital untuk menyampaikan pesan yang relevan dan berdampak. Dengan latar belakang akademis yang mendukung, Dani berkomitmen untuk menciptakan ruang berbagi ide yang inspiratif, baik melalui artikel, video, maupun diskusi interaktif. Misinya adalah memanfaatkan media digital untuk menjembatani komunikasi dan menyampaikan cerita yang menginspirasi banyak orang.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Pajak dan Pertambahan Nilai (PPN): Pengertian, Mekanisme dan Pentingnya

24 Desember 2024   16:52 Diperbarui: 24 Desember 2024   17:25 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : talenta.co

Garut, 24 Desember 2024 -- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa di Indonesia. PPN menjadi salah satu sumber penerimaan negara terbesar dan memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam negeri. Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir, tetapi pengelolaannya dilakukan oleh pelaku usaha yang bertindak sebagai pemungut pajak.

Misalnya, ketika seseorang membeli barang di toko, harga barang tersebut sudah mencakup PPN. Toko tersebut kemudian menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dasar Hukum PPN di Indonesia

Dasar hukum utama pengenaan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Mekanisme Pengenaan PPN

  1. Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)
    PPN dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang disebut Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Contohnya adalah barang elektronik, pakaian, atau jasa konsultasi.

  2. Tarif PPN
    Tarif standar PPN di Indonesia saat ini adalah 11%. Namun, tarif ini dapat berbeda untuk barang tertentu atau transaksi lintas negara.

  3. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
    Dalam praktiknya, pelaku usaha mencatat dua jenis PPN:

    • Pajak Masukan: PPN yang dibayar ketika membeli barang/jasa.
    • Pajak Keluaran: PPN yang diterima saat menjual barang/jasa.
      Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan kemudian disetorkan kepada negara.

Pengecualian PPN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun