Garut, 24 Desember 2024 -- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa di Indonesia. PPN menjadi salah satu sumber penerimaan negara terbesar dan memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Apa itu PPN?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam negeri. Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir, tetapi pengelolaannya dilakukan oleh pelaku usaha yang bertindak sebagai pemungut pajak.
Misalnya, ketika seseorang membeli barang di toko, harga barang tersebut sudah mencakup PPN. Toko tersebut kemudian menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dasar Hukum PPN di Indonesia
Dasar hukum utama pengenaan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mekanisme Pengenaan PPN
Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)
PPN dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang disebut Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Contohnya adalah barang elektronik, pakaian, atau jasa konsultasi.Tarif PPN
Tarif standar PPN di Indonesia saat ini adalah 11%. Namun, tarif ini dapat berbeda untuk barang tertentu atau transaksi lintas negara.Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Dalam praktiknya, pelaku usaha mencatat dua jenis PPN:- Pajak Masukan: PPN yang dibayar ketika membeli barang/jasa.
- Pajak Keluaran: PPN yang diterima saat menjual barang/jasa.
Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan kemudian disetorkan kepada negara.
Pengecualian PPN