Mohon tunggu...
Danicha Eaghy Salva
Danicha Eaghy Salva Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka suka aaja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN

22 Agustus 2023   20:33 Diperbarui: 22 Agustus 2023   20:43 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sumber Daya Alam Pertambangan termasuk dalam salah satu kegiatan pengelolaan kekayaan alam negara. Selain itu, dalam mendukung pendapatan perkapita nasional, usaha pertambangan memiliki peranan yang sangat penting serta dapat memberikan kontribusi yang signifikan kepada masyarakat Indonesia. Memang kenyataannya kegiatan pertambangan akan memberi dampak baik dampak negatif maupun dampak positif. Dampak positif yang diterima mungkin tidak akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang timbul pasca operasi tambang. Kegiatan pertambangan tidak akan pernah terlepas dari persoalan lingkungan hidup. Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang mengalami kerusakan lingkungan serius akibat kegiatan pertambangan. Perubahan kondisi lingkungan yang terjadi di lokasi tambang dan sekitarnya merupakan konsekuensi dari proses kegiatan penambangan. Maraknya pembukaan lahan pertambangan nampaknya tidak dibarengi dengan kesadaran akan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebagai dampak negatif dari kegiatan pertambangan adalah banyaknya lahan tambang yang termasuk dalam KP (Kuasa Penambangan) yang rusak pasca kegiatan penambangan.

Kegiatan pertambangan dapat diartikan sebagai suatu tahapan kegiatan yang diawali dengan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan (termasuk bila ada pengolahan dan pemurnian), pengangkutan maupun penjualan dan diakhiri dengan rehabilitasi lahan pasca tambang. Sedangkan pengelolaan pertambangan adalah suatu upaya yang dilakukan baik secara teknis maupun non teknis agar kegiatan pertambangan tersebut tidak menimbulkan permasalahan, baik terhadap kegiatan pertambangan itu sendiri maupun terhadap lingkungan (Kusuma, 2008). Undang-undang pertambangan yang berlaku saat ini untuk mengatur kegiatan pertambangan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Undangundang tersebut mengatur tentang pertambangan di bidang mineral dan batubara. Sedangkan untuk dibidang pertambangan lainnya diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Rehabilitasi lahan adalah suatu usaha memulihkan kembali, memperbaiki dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak supaya dapat berfungsi kembali secara optimal baik lahan produksi, pengaturan tata air ataupun unsur perlindungan alam dan lingkungannya. Rehabilitasi hutan ini di asosiasikan sebagai program pemulihan lingkungan hidup yang telah rusak, maka program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pemindahan IKN ini sebenarnya baik untuk dilakukan supaya lahan tetap bisa digunakan dengan maksimal.

Program reklamasi merupakan suatu kegiatan yang diupayakan dalam rangka melindungi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pemanfaatan sumber daya alam, dengan tujuan menata, memulihkan dan memperbaiki keruskaan lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukkannya. Dalam pelaksanaan revegetasi, perlu dilakukan pemilihan tanaman yang sesuai dengan kesesuaian lahan, terutama untuk lahan bekas kegiatan penambangan alluvial yang sering berdampak pada erosi tanah

Kegiatan reklamasi hutan yang berlangsung baik harus dapat dipertahankan, sedangkan yang masih memerlukan perbaikan harus ditingkatkan guna memenuhi standar minimal yang ditetapkan. Jenis-jenis tanaman dominan hutan agar diperkaya (enrichment planting) dengan jenis-jenis lokal setempat berdaur Panjang khususnya dengan jenis-jenis marga dipterokarpa. Pelaksanaan rehabilitasi lahan pasca tambang di areal Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harus tetap memperhatikan kriteria-kriteria bakuminimal didalam pedoman teknis penilaian keberhasilan reklamasi hutan yang utamanya menyangkut kegiatan penataan lahan, pengendalian erosi-sedimentasi serta revegetasi lahan pasca tambang. Dengan adanya program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang ini nantinya akan dapat mengendalikan kembali keadaan lahan supaya tidak rusak.

DAFTAR PUSTAKA

Hutan, Z. (n.d.). Retrieved from zegahutan: https://www.zegahutan.com/2020/01/rehabilitasi-hutan-dan-lahan-serta-sistem-yang-digunakan.html

Sari, D. P., & Buchor, I. (2015). Efektivitas Program Reklamasi Pasca Tambang Timah Di Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 299-312.

Sudarmadji, T., & Hartati, W. (2023). Keterpulihan Ekosistem Lahan Pasca Tambang Batubara Tertinggal Jauh di Belakang Keberhasilan. Jurnal Hutan Tropis, 1-9.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun