Mohon tunggu...
Hendry Gunawan
Hendry Gunawan Mohon Tunggu... Guru - Sang Pemimpin

Pengajar di SMK Negeri 1 Bengkulu Selatan Pencinta Sepakbola dan Teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Legal tapi Memabukkan

16 Oktober 2017   12:52 Diperbarui: 16 Oktober 2017   13:11 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: terbilang.co

Hal yang sering kita temukan terutama bila kita melewati daerah yang relatif sunyi dan sepi serta jauh dari pantauan masyarakat. Kadang kala kita menemukan segerombolan anak muda yang sering nongkrong bersama dan yakinlah setelah mereka bubar tumpukan  sachet obat batuk komik akan temukan. Pemandangan ini akan kita temui baik di perkotaan ataupun perdesaan, baik di Jawa ataupun di luar Jawa.

Ada kejahatan besar di balik kejadian ini. Ini adalah salah cara membuat generasi muda kita terlena dan malas-malasan. Makanya tak heran banyak pelajar yang sering terlambat datang ke sekolah atau mengantuk dan tertidur di kelas ketika proses belajar mengajar sedang berlangsung. Bagaimana mungkin para pelajar bersiap menghadapi pelajaran di sekolah jikalau mereka mabuk dan baru dini hari pulang ke rumah dengan jiwa yang mabuk dan punya khayalan untuk hidup enak. 

Untuk mengatasi peredaran obat yang sering disalahgunakan memang harus ada kebijakan besar yang dilakukan oleh pemerintah. Tidak bisa hanya mengandalkan peran aktif masyarakat. Harus ada peraturan perundangan minimal yang dibuat oleh pemerintah daerah tentang sanksi dan pelarangan peredaran obat yang sering disalahgunakan oleh para pemuda.

Tidak sedikit masyarakat yang sudah aktif memantau kegiatan yang mungkin menyimpang yang dilakukan oleh para pemuda, baik dengan menegur secara langsung atau melaporkan ke aparat terkait baik ke pihak kepolisian ataupun ke Satpol PP sebagai penegak aturan daerah. Tapi kejadian ini selalu terulang lagi. Hal ini dikarenakan belum ada peraturan perundanga yang mengaturnya. Jadi tak ada sanksi yang akan membuat para pelaku jera dan tak akan mengulanginya lagi.

Tapi sayangnya saat ini belum ada yang mengatur sanksi penyalahgunaan obat tersebut baik dari peredaran maupun bagi pemakai yang menyalahgunakan fungsi obat tersebut termasuk di daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Penulis berharap ada peraturan yang tegas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang hal ini

1. Melarang peredaran obat batuk komik sachet di daerah Bengkulu Selatan, karena kehadiran obat batuk tersebut dipandang lebih banyak mendatangkan mudharatnya dibanding manfaat.

2. Memerintahkan kepada Satpol PP dan bekerja sama dengan pihak Kepolisan untuk terus melakukan razia penyalahgunaan obat tersebut dan memberikan sanksi yang memberikan efek jera kepada para penggunanya.

3. Mengatur jam malam kepada para pelajar. Hal ini sering para pelajar berkumpul dengan teman-temannya sekedar untuk menghabiskan waktu malam tanpa ada kegiatan yang bermanfaat. Dengan adanya aturan ini maka ada waktu para siswa untuk istirahat dan menyiapkan diri untuk belajar di sekolah esok harinya.

Tapi yang paling penting adalah peran orang tua. Sekuat mana orang tua mengontrol kehidupan anaknya, tapi tidak sedikit orang tua yang diatur oleh anaknya. Banyak para pelajar yang setiap malam keluar rumah dan kumpul dengan teman-temannya sampai tengah malam yang kadang kala ditemani oleh rokok dan minuman yang memabukkan. Maka tidak heran banyak para pelajar yang sudah kecanduan rokok dan minuman keras.

Penulis berharap sebagai orang tua dan pendidik, para pelajar dan generasi muda sadar bahwa persaingan semakin ketat dan hidup dan kehidupan semakin keras dan kejam. Yang siap menyongsong masa depanlah yang akan berhasil. Dan semoga anak kita dan pelajar  di Indonesia terhindar dari rokok, minuman keras dan obat terlarang


Manna, 16 Oktober 2017

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun