Mohon tunggu...
Daneva Karisma Putri
Daneva Karisma Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi saya menyanyi dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan dan Tantangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Sektor Pertambangan

30 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 30 Oktober 2024   20:49 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pertambangan merupakan salah satu sektor industri dengan risiko kerja yang tinggi. Para pekerja di tambang dihadapkan pada berbagai bahaya, seperti kondisi medan yang ekstrem, penggunaan alat berat, bahan beracun, serta potensi bencana alam (contoh: longsor atau ledakan gas). Oleh karena itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan  sangat penting karena untuk menjaga keselamatan para pekerja dan memastikan operasional berjalan dengan lancar.

Karakteristik dan Risiko Kerja di Pertambangan

1.Lingkungan Kerja yang Ekstrem
Tambang sering berada di daerah terpencil dengan kondisi cuaca ekstrem atau di bawah tanah yang minim oksigen dan penerangan.

2. Penggunaan Alat Berat dan Mesin Berukuran Besar
Truk besar, ekskavator, dan mesin pengeboran meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

3.Bahaya Fisik dan Geologis
Pekerja menghadapi potensi longsor, kebakaran, ledakan gas, dan terperangkap dalam tambang bawah tanah.

4.Paparan Zat Berbahaya
Beberapa tambang mengeluarkan debu silika atau gas berbahaya seperti metana, yang bisa menyebabkan penyakit pernapasan atau ledakan

Tujuan Penerapan K3 di Sektor Pertambangan

1.Mencegah Kecelakaan Kerja dan Fatalitas
Mengurangi insiden kecelakaan yang dapat berakibat fatal bagi pekerja.

2.Meminimalkan Dampak Penyakit Akibat Kerja
Melindungi pekerja dari paparan bahan berbahaya yang dapat memicu penyakit jangka panjang, seperti pneumokoniosis (penyakit paru-paru akibat debu tambang).

3.Menjamin Kelancaran Operasional Tambang
Menghindari kerugian akibat gangguan operasional yang disebabkan oleh kecelakaan.

4.Mematuhi Regulasi Pemerintah
Sejalan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan terkait K3 di industri pertambangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun