Mohon tunggu...
Dandy Tri Widianto
Dandy Tri Widianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Pembangunan Jaya

Saya adalah mahasiswa Teknik Informatika yang aktif berorganisasi, suka mencoba hal baru, dan senang menonton film.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kenali Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan, Ini Modus dan Tips Menghindarinya!

27 Maret 2024   00:00 Diperbarui: 27 Maret 2024   00:03 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

"Di era digital membuat semua hal menjadi serba digital, salah satunya adalah penipuan, lalu sudah tahukah Anda jenis penipuan digital?"

Era digital saat ini menjadikan tantangan baru untuk kita sebagai pengguna teknologi. Banyak manfaat dari kemudahan mendapatkan informasi dan berkomunikasi di era digital ini. Namun juga sebaliknya, berbagai ancaman muncul yang harus diwaspadai. 

Ponsel merupakan kebutuhan masyarakat yang menjadi sangat penting untuk kehidupan sehari-hari saat ini. Semua kebutuhan hidup bisa diakses melalui ponsel, seperti belanja, pesan makanan, pesan ojek, dan sebagainya sudah berbasis online. Di sinilah timbul peluang kejahatan dan modus-modus penipuan berbasis digital.

Penipuan digital dapat disebut juga sebagai phising, menurut Redaksi OCBC NISP (2023) dalam ocbc.id asal-usul dan pengertian phising disebutkan bahwa phising berasal dari kata "fishing", yang berarti memancing dan merupakan metode kejahatan online dengan melakukan pencurian data untuk kepentingan individu hingga merugikan korban. 

Banyak korban phising yang terjadi di sekitar kita, termasuk ibu saya menjadi target kejahatan phising dengan modus undangan pernikahan digital. Lalu, bagaimana kejahatan dan modus phising ini dapat dilakukan? Simak penjelasannya ya.

Modus Penipuan Melalui Undangan Pernikahan Digital

            Pada awalnya ibu saya mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp oleh nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai saudara dekatnya. Isi pesan tersebut berupa kalimat mengundang untuk datang ke acara pernikahan anaknya, disusul oleh pesan dengan bentuk format file aplikasi (APK) dengan judul "Undangan Pernikahan." Sampai di sinilah modus penipuan undangan pernikahan digital, sangat simpel hanya perlu berpura-pura menjadi kerabat dekat dan menyebarkan undangan pernikahan dengan kata atau kalimat yang dapat menyakinkan calon korban.

Menurut Alfons Tanujaya (2023) dalam tekno.kompas.com menyatakan, bahwa penipuan yang menyasar pengguna ponsel Android dengan menggunakan aplikasi APK (Android Package Kit) terus berkembang dan digunakan untuk menyasar pengguna umum dengan tujuan mendapatkan uang. Sehingga file undangan pernikahan tersebut sebenarnya adalah malware atau virus yang dapat menyerang dan mengambil alih akses ponsel Anda. Jika diklik dan terpasang di ponsel Anda, pelaku kejahatan dapat mengakses semua data yang masuk ke dalam ponsel, biasanya pelaku akan mencuri data berupa kode OTP yang masuk lewat SMS. Hal ini bertujuan untuk kepentingan pelaku mengakses dan masuk ke dalam suatu akun layanan digital korban, seperti email, mobile banking, dan jenis-jenis akun layanan digital lainnya. Modus yang terlihat sangat meyakinkan bagi sebagian besar masyarakat jika tidak teliti membaca format file tersebut dan akan sangat berdampak buruk bagi korban yang tertipu oleh pelaku. Sudah tahu modusnya, lalu bagaimana cara menghindarinya? Yuk kita simak penjelasannya!

Tips Menghindari Penipuan Berkedok Surat Undangan Pernikahan

            Beberapa tips untuk Anda agar dapat menghindari modus dan jenis penipuan undangan pernikahan digital, mengutip dari laman INNO-SCI School Programming ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan agar terhindar dari phising atau penipuan seperti modus di atas, antara lain sebagai berikut:

  • Selalu verifikasi nomor telepon pengirim pesan tersebut jika nomor tersebut adalah nomor tidak dikenal.
  • Hati-hati dengan pesan yang memiliki format file mencurigakan seperti format aplikasi (APK).
  • Jangan klik atau/dan install aplikasi yang mencurigakan, apalagi file dari aplikasi WhatsApp hindari memasang aplikasi dari WhatsApp atau aplikasi pesan lainnya.
  • Lakukan pencarian gambar dari profil orang yang mengirim pesan tersebut untuk melihat apakah mereka menggunakan foto asli atau curian dari internet. Dengan hal ini siapa tau Anda dapat mengenali orang yang mengirim pesan tersebut sehingga dapat lebih sadar siapa orang yang mengirim pesan tersebut.
  • Bicaralah dengan seseorang yang Anda percayai dan paham modus-modus penipuan seperti ini.
  • Laporkan ke pihak berwajib jika terverifikasi bahwa tindakan tersebut merupakan penipuan.

Sekarang Anda sudah tahu tips agar terhindar dari phising atau penipuan ini, semoga hal-hal yang tidak Anda inginkan dapat terhindar setelah melakukan tips di atas! Jika Anda menemukan penipuan seperti ini dan ingin melapor ke pihak berwajib, Anda harus mengetahui kebijakan yang berlaku di Indonesia terhadap penipuan digital, simak lagi yuk penjelasan berikut.

Kebijakan dan Sanksi Phising atau Penipuan Digital Menurut UU ITE

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, regulasi mengenai kejahatan digital seperti penipuan ini sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Kejahatan digital berupa phising atau penipuan digital dapat dikenakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Di dalam Pasal 28 pada Ayat 1 ini, kejahatan digital berupa phising atau penipuan dijelaskan secara jelas, ayat tersebut menyebutkan,

"Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun