Mohon tunggu...
Dandy EgaPramudya
Dandy EgaPramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi dan Pembagian Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL di Desa Mundurejo Kecamatan PTSL DI DESA MUNDUREJO KECAMATAN UMBULSARI

15 Desember 2023   21:34 Diperbarui: 15 Desember 2023   21:41 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Mundurejo kecamatan Umbulsari telah melaksanakan telah melaksanakan sosialisasi dan pembagian sertpikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada bulan Oktober 2023. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk mendaftarkan tanah mereka secara sitematis dan lengkap.

Pendaftaran tanah sistematis lengkap lengkap merupakan program dari Kementrian ATR/BPN yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah secara cepat.  PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi seluruh obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Program ini merupakan inovasi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang tertuang didalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Tetapi ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, yaitu :

  • Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
  • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
  • Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
  • Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Apabila sudah melengkapi semua berkas persyaratan tersebut, pemohon dapat melakukan pendaftaran di kantor pertanahan. Adapaun tahapan pembuatan sertipikat melalui program PTSL meliputi:

  • Penyuluhan
  • Tahapan pertama adalah mengikuti penyuluhan yang dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberi edukasi mengenai seluk-beluk PTSL kepada para peserta.
  • Pendataan
  • Petugas kemudian akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh.
  • Pengukuran

Apabila data dan tanah tersebut dinyatakan lolos, maka petugas akan melakukan pengukuran tanah secara menyeluruh

  • Sidang Panitia A
  • Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari desa terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, dan membuat kesimpulan.

  • Pengumuman dan Pengesahan
  • Petugas akan mengumumkan hasilnya dan melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian. Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah. Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan pengesahan dan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
  • Penerbitan sertipikat
  • Sertipikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang sah.

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun