Mohon tunggu...
Dandy Dhytia
Dandy Dhytia Mohon Tunggu... Penulis - Kompasioner

Selamat Datang dan Selamat Membaca!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berkaca dari Kasus PDNS, Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Masyarakat terhadap Kebocoran Data Pribadi

20 Juli 2024   15:15 Diperbarui: 20 Juli 2024   15:36 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam beberapa waktu terakhir ini sempat dihebohkan dengan insiden diretasnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI). 

Diketahui, aksi peretasan tersebut dilakukan oleh peretas atau hacker dengan menyerang data-data melalui Ransomware yang ada pada PDNS. Dari adanya kejadian tersebut, tentu saja menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat karena hal ini menyangkut soal kerahasiaan data pribadi.

Kominfo selaku instansi pemerintah yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat, akan tetapi lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sehingga menyebabkan terjadinya insiden pembobolan PDNS dan mengakibatkan kebocoran data, dimana hal tersebut merupakan imbas dari lemahnya sistem keamanan siber yang dimiliki oleh pemerintah.

Kejadian ini membuktikan bahwa pusat data nasional yang dikelola pemerintah sampai saat ini masih rentan terhadap serangan siber sehingga perlu adanya perbaikan secara menyeluruh mulai dari peningkatan sistem pertahanan siber yang kuat, manajemen krisis sampai dengan upaya mitigasi dari pemerintah agar nantinya insiden serupa tidak terjadi kembali.

Bayangkan saja, jika data pribadi yang seharusnya bersifat sangat rahasia tetapi dengan sengaja diakses dan disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab lalu dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kriminal yang pasti memicu terjadinya hal -  hal yang tidak diinginkan.

Perlu kita ketahui, bahwa bahaya kebocoran data pribadi mempunyai dampak negatif yang sangat luas dan sangat merugikan. Kerugian yang dimaksud ialah penyalahgunaan data, yakni penipuan terstruktur dan penyalahgunaan identitas. Tidak hanya itu, potensi kehilangan data pribadi seperti kehilangan foto, dokumen, informasi keuangan dan data - data yang bersifat pribadi juga bisa dialami oleh masyarakat. Karena itu, perlunya payung hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kebocoran data pribadi.

Saat ini, perlindungan hukum bagi masyarakat bila terjadinya kebocoran data pribadi yang disebabkan oleh pemerintah sejatinya sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam kasus ini, Kominfo sebagai instansi pemerintah yang bertanggungjawab atas terjadinya pembobolan PDNS berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 ayat (1) sampai dengan (3). Kemudian, didalam Pasal 12 juga menerangkan bahwa subjek data pribadi atau orang perseorangan berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Lain daripada itu, Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi juga memuat sanksi administratif bagi lembaga pemerintah atau badan publik yang melanggar aturan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau denda administratif sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan BAB VIII Pasal 57.

Maka dari itu di era transformasi digital sekarang ini, Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi dipandang sebagai aturan hukum krusial yang sangat dibutuhkan karena berfungsi untuk melindungi masyarakat dari adanya kebocoran data. Bukan hanya itu, keberadaan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi dimaknai sebagai bentuk perlindungan negara atas hak privasi warga negaranya. Diketahui, Hak atas privasi merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh sebab itu, sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi dan juga wujud pelaksanaan amanat UUD 1945, keberadaan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi sangat diharapkan bisa meminimalisir angka kejahatan siber khususnya kasus peretasan yang mengakibatkan kebocoran data dan juga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Maka dari itu, perlindungan data pribadi menjadi aspek penting yang tidak boleh dikesampingkan permasalahannya. 

Mengingat, seiring dengan penggunaan teknologi digital yang semakin masif membuat segala aktivitas masyarakat pasti berhubungan dengan teknologi komunikasi, transaksi, dan informasi digital sehingga penggunaan data pribadi tentunya sangat dibutuhkan untuk mengakses ke dunia digital. Oleh karenanya, perlindungan data pribadi merupakan hal yang patut diprioritaskan kepentingannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun