Mohon tunggu...
Dandyarya Ramadhany
Dandyarya Ramadhany Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

Untuk mengisi waktu luang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kasus

2 Mei 2024   11:23 Diperbarui: 11 Mei 2024   21:00 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input kasus dua pelaku menjual sepeda motor curian, Tribunnews

Sumber : https://lampung.tribunnews.com/2024/04/28/jual-motor-curian-dua-pencuri-ditangkap-polsek-jati-agung-polda-lampung

Dari berita di atas, saya dapat menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut dilakukan dengan kesadaran tersangka, yang di mana perbuatan ia dan temannya saat melakukan aksi pencurian disertai penyiksaan dapat dipertanggungjawabkan. Polsek Jati Agung telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pencuri sepeda motor setelah mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan. Ini menunjukkan efektivitas penyelidikan dan kordinasi yang baik antara kepolisian. 

Kronologi kejadian tersebut memberikan gambaran tentang bagaimana tindakan kejahatan terjadi. Dalam kasus ini, korban dikonfrontasi oleh sekelompok orang tak dikenal, dan lalu kemudian diancam dan diserang secara fisik sehingga mengalami luka-luka di sebagian tubuh korban. Hal Ini menunjukkan bahwa tingkat kekerasan yang tinggi dalam tindakan pencurian tersebut.

Dan Korban mengalami kerugian material yang signifikan akibat tindakan pencurian tersebut, termasuk kehilangan sepeda motor, STNK, dan HP. Kerugian ini tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mungkin menimbulkan dampak psikologis dan emosional bagi korban.

Penanganan kasus dengan menggunakan Pasal 365 KUHP pidana yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menunjukkan keseriusan hukum terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh para tersangka. Hukuman yang mungkin diberikan, yakni 12 tahun penjara, juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Serta Memberi keadilan bagi korban kejahatan pencurian sepeda motor serta melakukan kekerasan.

Dalam kasus ini, terdapat kerja sama antara Polsek Jati Agung dengan korban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam penanganan kasus kriminal pembegalan dan pencurian motor di masyarakat serta penangan kejahatan kekerasan.

Dan  dari salah satu tiga tersangka berhasil melarikan diri pada saat digrebek. Ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam peningkatan keamanan dan penegakan hukum untuk menangkap tersangka yang masih menjadi buronan polisi hingga saat ini. 

Secara Keseluruhan yang dapat saya analisis kasus ini menujukan pentingnya penegakan hukum dalam menindak kriminal yang ada di masyrakat, Memberikan perlindungan Terhadap korban kejahatan pencurian sepeda motor bisa juga di sebut membegal serta tindak kekerasan bagi korban, dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Dengan menggunakan hukum yang berlaku dengan Pasal 365 KUHP ayat(2) dengan di ancam pidana penjara paling lama Dua Belas (12) tahun penjara. Serta dapat di harapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menjaga keadilan dalam masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun