Mohon tunggu...
Dandy Arif Yustawan
Dandy Arif Yustawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Prodi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UMM Memberi Peran Langsung kepada Masyarakat melalui Sosialisasi Bertema "Pengurusan Izin Usaha Bagi Umkm"

26 November 2023   18:42 Diperbarui: 26 November 2023   18:51 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malang, pada 18 November 2023, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang beranggotakan 5 orang yakni, Lailatuh Faizah, Achmad Budi Utomo, Asa Alif Awwabina, Arimbi Gita Pramudya Wardani dan Nola Humaima Al Haibah, Melakukan sosialisasi berupa ''Pengurusan Izin Usaha'' di SUA, BERTJENGKRAMA, BERSAMA yang beralamatkan di Jl. Tawangmangu, Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Jawa Timur (65141).

Perusahaan yang bergerak dibidang kopi yang merintis pada tahun 2023 dengan pengalaman dan profesional hingga saat ini terus berkembang.

Dalam sosialisasi tersebut mahasiswa menjelaskan tentang persyaratan di antara lain :

  • Mengisi formulir surat permohonan IUMK
  • Membawa Surat Pengantar RT dan Lurah
  • Membawa Fotocopy KTP
  • Membawa Fotocopy NPWP
  • Membawa Fotocopy PBB
  • Membawa Pas Foto 4X6 (2 lembar)
  • Membawa Fotocopy KK (Kartu Keluarga)

Setelah itu mekanisme dan prosedur :

  • Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  • Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan; Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
  • Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan
  • Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer
  • Operator komputer mencetak Surat pada kertas Kop dan Kepala Seksi memparaf Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  • Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  • Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dilakukan penandatanganan oleh Camat;
  • Memberikan kepada pemohon Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang telah selesai dan diarsipkan.
  • Waktu penyelesaian setelah berkas diterima dengan persyarat lengkap dan benar, dan tidak di pungut biaya.

Dalam hal itu, Mahasiswa itu sangat antusias dengan hal tersebut dan sangat membantu membagikan pengalaman secara langsung dan mendapatkan apresiasi dari pemilik toko kopi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun