Pertanyaan :Â
" Bagaimanakah hukumnya jika seorang istri memanggil suami dengan langsung memanggil namanya tanpa didahului panggilan kehormatan atau panggilan sayang? Apakah hal yang demikian ini diperbolehkan? "
Jawaban :Â
Pertanyaan yang bagus,  meskipun hal yang demikian ini jarang terjadi tetapi setidaknya penting bagi seorang istri untuk mengetahui. Baik, mengenai jawaban pertanyaan di atas saya ingin mengutip salah satu pendapat yang terdapat di dalam kitab ad-Durrul Mukhtar madzhab Hanafi yang berbunyi :
" Makruh hukumnya seorang wanita memanggil suaminya dengan namanya "
Melihat pendapat di atas, maka seorang istri ketika memanggil suaminya sebaiknya di awali dengan panggilan kehormatan atau bisa juga dengan panggilan kesayangan. Sebagai contoh panggilan kehormatan seperti " wahai Tuanku ". Hal yang demikian pernah dilakukan oleh para wanita terdahulu Ummu Darda' istri sahabat Abu Darda' ketika meriwayatkan hadist dari suaminya beliau mengatakan " aku meriwayatkan hadist dari Tuanku "Â
Mari belajar menyayangi suami dimulai dari hal kecil, yakni dengan memanggilnya dengan panggilan yang pas di hati. Semoga Allah merahmati wanita zaman dahulu dan semoga Allah memberikan penerus yang baik pada umat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H