(Catatan ibadah hajiku)
Paginya memang hujan, tapi tidak lama sudah reda kembali. Saat ini hari ke 12 di bulan Februari tahun 2024. Aku melanjutkan mengurus persyaratan untuk ibadah haji yang belum selesai.
Dari kantor Kemenag Kota Bandung, aku menuju Puskesmas setempat untuk mendapatkan surat pengantar pemeriksaan. Lantas ke kantor dinas kesehatan kota untuk pemeriksaan kesehatan, dalam rangka memenuhi syarat istithaah kesehatan bagi semua calon jemaah haji.
Aku bersyukur, meskipun datang sudah cukup siang loket pendaftaran belum tutup. Aku juga maklum jika nomor antrian sudah memasuki angka ratusan. Mungkin jika aku datang lebih pagi nomor antrian belum sampai ratusan.
Tapi tidak mengapa ini hanya ratusan. Coba bandingkan dengan nomor antrian sesuai nomor porsi haji. Nomor antrian porsi hajiku sudah 10 digit: 1000xxxxxx. Menurutku untuk memenuhi undangan Allah memang harus sabar dan harus ada upaya-upaya yang tidak ringan. Memerlukan waktu tunggu keberangkatan yang sangat panjang, apalagi haji reguler.
Biaya yang diperlukan pun tidak sedikit, sebab itu kita harus disiplin menyisihkan sebagian dari penghasilan kita untuk menambah tabungan haji. Belum tenaga dan kondisi mental juga perlu dijaga, yang nantinya akan sangat berpengaruh saat melaksanakan ibadah haji di tanah suci.
Sambil menunggu dipanggil, aku baca-baca informasi di HP dan menemukan Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji serta beberapa informasi terkait lainnya. Ternyata Istithaah kesehatan haji ini sangat penting, sebab merupakan syarat mutlak bagi calon jemaah haji untuk melakukan pelunasan BiPIH.
Bukan tanpa alasan, disebabkan tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada 2023, maka istithaah kesehatan pada tahun 2024 diperketat. Karena itu bagi calon jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, mereka tidak dapat melunasi biaya haji dan tidak dapat berangkat haji.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (DJPHU) Kementerian Agama, terdapat 773 orang jemaah haji asal Indonesia yang meninggal di Arab Saudi pada musim haji 2023. Angka tertinggi sejak tahun 2017.
Mengacu pada Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2016, disebutkan ada 4 kategori istithaah kesehatan jemaah haji yaitu: 1) Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji; 2) Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan Pendampingan; 3) Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji untuk Sementara; dan 4) Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji.
Kategori pertama: Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji
Jemaah yang masuk dalam kategori ini tidak memiliki masalah kesehatan dengan tingkat kebugaran jasmani yang baik, sehingga dapat mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan apapun, baik obat, alat, dan/atau bantuan orang lain. Â Dengan begitu jemaah tersebut tidak ada pengecualian dan dapat langsung melakukan pelunasan BiPIH.