Setelah acara undian nomor urut pilpres calon diberi kesempatan untuk menyampaikan sedikit kata sambutan. Giliran Jokowi yang mendapat nomor urut 2 menyampaikan beberapa patah kata. Di akhir kata sambutannya Jokwi menyampaikan pesan "jika ingin keharmonisan pilih nomer 2".
Benarkah ini  bisa dikategorikan pelanggaran pemilu, karena dianggap mencuri start kampanye?. Jika kita mau berpikir jernih dan rasional sebenarnya semua capres juga malakukan pelanggaran dengan banyaknya deklarasi yang dalam orasinya pasti juga mengajak atau menyerukan untuk memilih salah satu calon.
Itu pendapat yang lebih mengutamakan akal sehat. Secara hukumpun ucapan Jokowi tak bisa dibilang melanggar aturan. Saat Jokowi menghimbau memilih nomer urut 2, Jokowi belum secara resmi mendapat nomor urut 2, karena surat keputusan penomoran belum diumumkan dan ditanda tangani oleh ketua KPU.
Pengambilan nomor urut hanyalah tata cara atau teknik untuk memberikan penomoran yang adil. Untuk resminya tetap harus berdasarkan surat keputusan KPU. Untuk itu sebaiknya bawaslu tidak gegabah untuk melakukan tindakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H