Penunjukan Panglima TNI selalu meramaikan pemberitaan tanah air. Masyarakat dan LSM juga selalu Background checking calon panglima yang diusulkan oleh Presiden. Bukan tanpa alasan, sebab peran panglima TNI sangat vital karena harus memimpin angkatan perang tanah air. Yang kelak arahannya akan diikuti ratusan ribu personel di seluruh tanah air.
Panglima TNI memiliki beban tersendiri. Meskipun  perintahnya harus dipatuhi seluruh personel TNI, ia juga membawahi 3 Jendral bintang 4 lain di masing-masing matra. Meskipun Panglima TNI berada diatas kepala staf masing-masing matra namun secara pangkat, Panglima TNI sama dengan kepala staf angkatan. Sehingga tugas untuk melaksanakan visi misi Panglima TNI harus sejalan dengan visi misi masing-masing matra dibawah pimpinan Panglima TNI.
Berbeda dengan Kapolri, KASAD, KASAU, dan KSAL. Calon Panglima TNI harus berpangkat jendral bintang 4 sebelum diangkat. Sedangkan Kepala Staf atau Kapolri sebelum diangkat berpangkat jendral bintang 3. Sehingga jika presiden ingin menunjuk seorang untuk menjadi Panglima harus mengangkat pada jabatan bintang 4 terlebih dahulu.
Bursa calon Panglima TNI relatif berpola serupa pada setiap tahunnya. Meskipun tidak selalu berpola. Sebagai contoh, presiden memiliki kecenderungan menunjuk calon Panglima TNI dari matra darat. Sebab, matra darat memiliki personel terbanyak dibandingkan matra lain. Sehingga relatif menjauhi konflik internal yang kemungkinan terjadi. Dan pada matra ini kecabangan infanteri lebih sering dipilih daripada dari matra lain. Bahkan dari satuan khusus dan peraih adhi Makayasa (lulusan terbaik akademi) memiliki peluang yang lebih besar.
Sedangkan dari matra lain tetap memiliki peluang, sebab rotasi matra calon Panglima kerap kali jadi pertimbangan presiden. Seperti pada matra angkatan laut, biasanya penunjukan Panglima lebih sering berasal dari kecabangan pelaut atau corps pelaut daripada kecabangan lain. Sedangkan angkatan udara pada penunjukan calon Panglima atau Kepala staf seringkali berasal dari kecabangan penerbang atau corps penerbang.
Dengan posisi Panglima yang vital maka penunjukan Panglima TNI harus juga berdasarkan rekomendasi dewan pertimbangan presiden, penasihat militer presiden atau kepercayaan presiden pada sosok yang kelak diangkat jadi Panglima.
Mengapa harus politis? Sebab angkatan perang adalah angkatan yang memainkan peran besar dalam menjaga pertahanan negara. Presiden sebagai panglima tertinggi harus dapat bekerja sama dengan kepala militer dalam hal ini Panglima TNI dalam melihat situasi pertahanan dan keamanan negara. Dan juga harus se-iya se-kata dengan presiden selaku pemangku eksekutif tertinggi. Sebab dalam dunia militer sendiri memegang prinsip politik. "Politik TNI adalah politik negara" Dengan begitu seluruh perajurit harus mendukung langkah politik presiden terpilih.
Pergerakan militer harus juga berjalan dengan pemikiran sipil. Maka dari itu TNI lekat kaitannya dengan rakyat. Sebab langkah pemimpin militer harus berada pada pemikiran dan kemauan masyarakat Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bersama jika banyak sekali pemimpin dunia di kudeta dengan angkatan perang negaranya. Tentu hal tersebut tidak selalu memberikan hasil yang baik. Kadang kala kudeta militer berjalan tidak sesuai keinginan rakyat. Namun terjadinya pergerakan bawah tanah dalam tubuh militer yang tak mampu diantisipasi ataupun dikendalikan oleh negara.
Maka dengan demikian presiden sah-sah saja jika memilih panglima TNI sesuai dengan "politis" pribadi presiden. Dalam hal ini merupakan hak prerogatif presiden. Presiden harus memberikan jabatan khusus kepada anggota militer yang dapat menjalankan politik negara dengan baik. Sebab panglima TNI adalah bawahan langsung presiden.
Dengan demikian jika ada pro kontra yang terjadi dalam penunjukan panglima yang dinilai politis harus dapat dimaklumi karena panglima merupakan salah satu perangkat negara termasuk dalam menjalankan politik negara. Bukan seperti anggota dewan yang dalam penunjukan nya harus berdasarkan suara mayoritas masyarakat karena perannya sebagai wakil dari rakyat bukan wakil dari negara dalam hal ini pemerintah yang berkuasa.