Dalam sistem bernegara, setiap negara memiliki bentuk negara atau gagasan dalam menjalankan konsep kenegaraan. Selain negara Republik, Indonesia juga sebagai negara demokrasi. Meski pada perjalanan bernegara di Indonesia kadang kala memiliki dinamika dalam menjalankan demokrasi.
Pada perjalanan negara ini mewujudkan demokrasi dengan lahirnya banyak lembaga yang dapat menunjang keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Peranan terpenting dalam bernegara di Indonesia adalah gerakan reformasi yang di akhiri pada tahun 1998, meskipun banyak yang mengatakan demokrasi baru terjadi tahun 2000, sebagian lagi mengatakan pada 2004.
Hasil dari reformasi itu banyak menciptakan arah bernegara menjadi lebih terang lagi. Termasuk pada sistem pemilihan presiden yang dapat langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Selain itu banyak juga lembaga negara yang lahir karena reformasi. Diantaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perjalanannya KPK adalah lembaga negara yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden. Dan lembaga ini berdiri sendiri dalam penindakan kasus korupsi dalam artian tidak memiliki struktural seperti lembaga negara lain.
Sebagai contoh jika penindakan dilakukan oleh kejaksaan maka akan masuk melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), sedangkan JAM Pidsus bertanggungjawab kepada Jaksa Agung.
Atau dalam kasus lain, kejaksaan dengan kepolisian dapat bekerja sama. Sedangkan independensi kedua lembaga ini pada saat itu cukup rendah. Sementara grafik tingkat perilaku korupsi sangat tinggi pada saat itu. Dengan demikian lahirlah KPK.
KPK lahir dengan supremasi yang cukup kuat. Dalam sejarah bernegara, di Indonesia mungkin belum pernah melakukan penggeledahan pada ranah kehakiman. Sedangkan KPK seringkali mengungkap kasus pada ranah kehakiman.
Dengan supremasi yang dimiliki KPK, tentu banyak pejabat atau polisi yang terlihat seperti alergi dengan lembaga ini. Baik atau buruk lembaga ini tentu butuh pengawasan dari rakyat yang mengangkat para pejabat di KPK.
Kekhawatiran para masyarakat tidak lepas dari pada proses pemilihan ketua KPK yang dipilih oleh DPR RI meskipun para calon tersebut juga ada yang diusulkan oleh presiden.