Perguruan Tinggi sistem jarak jauh (Full Online) Sudah sesuai undang-undang?
Saat ini semua masyarakat Indonesia telah mendapatkan kemudahan untuk Mengenyam pendidikan bahkan sampai tingkat perguruan Tinggi. Lalu bagaimana dasar hukum yang mengaturnya? sudahkah para penyelenggara pendidikan tertib hukum?
Akhir-akhir ini penulis cukup sering membuka kata kunci untuk pencarian Pendidikan jenjang Magister untuk Profesional yang menyelenggarakan Blended Learning. Dengan begitu algoritma pencarian pada Google penulis banyak bermunculan iklan Perkuliahan Full online atau Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Pendidikan Jarak jauh terbukti mampu membantu para Civitas akademika ketika Lock down karena Covid agar tetap dapat melakukan aktivitas perkuliahannya.
Sebenarnya perkuliahan Full Online sudah sesuai regulasi atau belum? Adakah urgensi menyelenggarakan PJJ atau hanya sebagai Subsidi pendidikan kepada kampus? Pendidikan Jarak Jauh tak terlepas dari Universitas Terbuka (UT). UT terkenal sebagai Kampus Negri yang mempelopori pendidikan jarak jauh. Bahkan sebagai Perguruan Tinggi percontohan bagi kampus yang ingin menyelenggarakan Online Learning.
Undang-undang mengenai PJJ pun tertuang pada Undang-undang Perguruan Tinggi Nomer 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Jarak Jauh. Namun saat ini bayak sekali Kampus swasta yang menyelenggarakan PJJ Full online sedangkan data pada Forlap Dikti tidak menunjukkan kampus tersebut memiliki Program PJJ. Lantas bagaimana Peran Ditjen Dikti sebagai pihak yang berwenang mengawasi Perguruan Tinggi di Indonesia. Bagaimana standard yang di terapkan penyelenggara pendidikan? Apakah telah sesuai? atau justru LLDIKTI atau Ditjen Dikti tidak mengetahui?. Itu hanya bentuk pertanyaan penulis yang memiliki sedikit keraguan bagi penyelenggara yang tidak memiliki PJJ tetapi mengiklankan perkuliahan Jarak Jauh full Online.
Untuk Menciptakan lulusan Pendidikan Tinggi yang berkualitas tentu pengawasan oleh Pihak yang berwenang menjadi sangat penting. Termasuk standar dan regulasi yang ada. Disamping Negara memiliki UT yang pada pendiriannya bertujuan memberikan pendidikan tinggi kepada seluruh masyarakat tanpa melihat tahun kelulusan serta umur calon mahasiswanya. Bahkan saat ini UT yang berstatus PTN-BH(Perguruan Tinggi Negri Badan Hukum). Yang memungkinkan untuk membuka program studi baru sesuai kebutuhan formasi lulusan pendidikan tinggi yang dibutuhkan pada dunia profesional saat ini.
Penulis tidak mengharapkan pihak berwenang menutup program PJJ di kampus yang tak sesuai regulasi, melainkan perlu pendampingan mendalam agar dapat tercipta standar yang sesuai. Sebab PJJ sangat membantu masyarakat untuk mendalami suatu rumpun keilmuan disamping sibuknya dalam bekerja ataupun jauhnya jarak dengan Instansi Perguruan Tinggi.
Dengan masih rendahnya angka lulusan Pendidikan Tinggi di Indonesia tentu menjadi nilai positif negara dengan dibantunya oleh penyelenggara Pendidikan Tinggi.
Demikian coretan kali ini. Terimakasih Kepada para pembaca. Panjang umur untuk segala Hal-hal baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI