Fenomena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang akhir-akhir ini santer dikabarkan oleh portal berita. Sebab banyak perusahaan yang dianggap mapan-pun ikut melakukan PHK kepada para karyawannya. Namun managerial HR mungkin sebagian memiliki sub divisi yakni Hubungan Industrial.Â
Atau para mahasiswa Management akan mempelajari mata kuliah ini. Dalam tulisan kali ini penulis akan menjelaskan dari perspektif penulis yang duduk di bangku perkuliahan Management dan Hukum. lantas bagaimana regulasi yang mengatur hubungan antar Pengusaha dengan Pekerja.
Sebelumnya kita harus memahami apa itu Hubungan Industrial. Hubungan Industrial secara lebih sempit diartikan bahwa suatu sistem yang terbentuk antar para pelaku proses produksi barang atau jasa, yang meliputi akan banyak aspek. Diantaranya pengusaha, pekerja/buruh, maupun pemerintah sebagai Stakeholder pendukung peranan produksi atau aktifitas produksi suatu badan usaha.Â
Pada divisi ini mereka mengatur akan peran management terhadap stakeholder yang berada pada ruang lingkup Hubungan Industrial. Ketika pendapatan perusahaan menurun maka peran HI harus lebih extra, bagaimana langkah komunikasi bisnis yang akan dilakukan oleh perusahaan agar tidak hanya satu pihak atau satu sisi yang merasa di Titik beratkan. Kendati demikian, pemerintah juga mengatur peraturan berkaitan dengan Hubungan Industrial.Â
Yaitu, UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Apabila tim Management yang mengatur divisi ini merupakan orang yang berlatar belakang Sarjana Management harusnya tak hanya komunikasi bisnis yang baik yang dapat terjadi namun juga paham bagaimana Implementasi mengenai sengketa ini terutama pada matakuliah Hubungan Industrial, Organisasi, dan Hukum Bisnis yang pernah dipelajarinya.
Pada mata kuliah Hukum Bisnis biasanya tidak hanya mempelajari Hukum dalam perspektif Bisnis saja, namun juga hukum mengenai perikatan atau ketenagakerjaan yang mana secara sadar, Regulasi yang mengatur nya juga harus di hormati. Hal, yang paling umum hak karyawan yang telah di PHK adalah mengenai Pesangon yang mana telah di jabarkan pada Pasal 40 ayat 1-2 PP nomor 35 Tahun 2021.
Selain itu kewajiban perusahaan terhadap peningkatan keterampilan mantan karyawannya juga bentuk kompensasi tak benda dari perusahaan. Sebab di mana Perusahaan di dirikan ikut melekat juga peraturan daerah serta komitmen bersama perusahaan dengan pemerintah daerah untuk memberantas angka pengangguran di suatu daerah. Maka dengan begitu apabila perusahaan melakukan PHK harus disertai pula keterampilan yang menunjang individu agar dapat hidup mandiri.
Banyak Perusahaan besar yang memiliki pendapatan yang merosot disebabkan kesalahan business plan suatu perusahaan. Dengan kesalahan yang diperbuatnya maka karyawan ikut berimbas atas kesalahan tersebut. Seperti beberapa perusahaan yang Margin keuntungannya besar ternyata memiliki Cost Biaya Operasional Produksi (BOP) yang tinggi termasuk Cost Salary yang melebihi Margin tahunan perusahaan. Dengan begitu sudah seharusnya perusahaan menggunakan jasa ahli untuk melakukan taksiran umur Usaha selama beberapa tahun kedepan. Kehadiran Komisaris Independen pun- nyatanya tidak membuat perusahaan aman dari perkiraan umur usaha.
Kontroversi yang terjadi akhir-akhir ini bukan venomena baru bagi dunia industri. Namun menjadi salah satu yang terbesar dalam perusahaan digital. Tetapi dengan begitu ini menjadi pembelajaran penting kepada start up baru yang harus banyak memperhitungkan anggaran tahunan perusahaan sehingga efektif dalam mencapai target umur usaha.
Terimakasih, Panjang umur untuk semua hal-hal baik bagi para pembaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H