Mohon tunggu...
Dandi Mozin
Dandi Mozin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mahasiswa di fakultas hukum universitas negri gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kedudukan Peraturan Presiden dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan

20 Mei 2024   19:01 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:25 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perpres memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai kebijakan eksekutif yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang, penataan pemerintahan, pembentukan lembaga-lembaga negara, serta masalah-masalah teknis dan administratif lainnya. Dalam konteks ini, Perpres memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi eksekutif dengan cepat dan responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan negara.

Hubungan Kewenangan Perpres dengan Hierarki Perundang-undangan

Namun, kewenangan Perpres tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan hierarki perundang-undangan yang telah ada. Perpres haruslah sesuai dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, kewenangan Perpres merupakan bagian dari sistem checks and balances antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tantangan dalam Penggunaan Kewenangan Perpres

Meskipun memiliki kewenangan yang luas, penggunaan kewenangan Perpres seringkali dihadapkan pada tantangan tertentu. Salah satu tantangan utama adalah terkait dengan batasan kewenangan presiden dalam mengeluarkan Perpres yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, keberadaan Perpres juga seringkali menimbulkan polemik terkait dengan prinsip demokrasi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun