Mohon tunggu...
Dandi Eko Saputro
Dandi Eko Saputro Mohon Tunggu... Lainnya - Sebagai mahasiswa s1 di Uin Syarif Hidayatullah

Saya adalah individu yang menyukai petualangan, pengalaman, pembelajaran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Pergantian Gorden Rumah Dinas DPR Ditinjau dari Perspektif Kepunyaan Privat

31 Desember 2023   11:24 Diperbarui: 31 Desember 2023   11:28 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pexels.com/id-id/foto/bangunan-pola-ubin-jendela-9852199/

Pasca terjadinya covid 19 yang belum sepenuhnya pulih dalam bidang ekonomi maupun yang lain, pada akhir maret 2022 muncul proyek pengadaan pergantian gorden pada rumah dinas DPR RI sebesar 48,7 M. Yang menggunakan anggaran APBN, hal ini menuai polemik di mata publik. Dan apakah dibenarkan dalam perspektif kepunyaan privat (private domain).

Dalam hal ini sekretaris jenderal  DPR RI Indra Iskandar angkat bicara terkait pengadaan gorden dan vitrase di rumah jabatan anggota dewan. Menurutnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk 505 unit rumah, yang terdiri dari 11 komponen di masing-masing rumah.

"Anggaran ini hanya bisa dialokasikan untuk 505 unit rumah, yang mana per rumahnya rata-rata Rp80 juta sekian dengan pajak sekitar Rp90 jutaan per rumah," kata Indra di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin, (28/3/2022).

Indra mengatakan, sejak 13 tahun yang lalu pengajuan anggaran ini sudah dilakukan, namun sampai detik ini belum terlaksana. Karenanya, penggantian gorden baru diajukan saat anggaran tersedia di tahun 2022. "sejak tahun 2009 sudah diajukan, sudah 13 tahun yang lalu sampai sekarang enggak pernah diganti, enggak pernah ada. sehingga di tahun 2022 saat setelah anggaran tersedia, kami memasukkan komponen vitrase untuk pergantian gorden rumah-rumah dinnas anggota yang umurnya melebihi dari 13 tahun," ujar Indra.

Menurut Proudhon; pada dasarnya Milik Pemerintah adalah benda-benda kepunyaan negara, seperti tanah (kebun, sawah), rumah dinas bagi pegawai, gedung-gedung perusahaan negara. Hukum yang mengatur milik pemerintah tidak berbeda dari hukum yang mengatur kepunyaan perdata biasa (pasal 570 dyb. KUH Perdata).

Milik publik adalah benda yang secara langsung dipakai pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan umum, seperti gedung-gedung pemerintahan, jembatan, jalan, gedung-gedung sekolah, dan lain sebagainya. Hukum yang mengatur benda tersebut bukanlah hukum yang mengatur "propriete" dalam code civil Perancis, melainkan suatu hukum sendiri yang disebut hukum "domaine public". Disini negara hanya menguasai (beheren) dan melakukan pengawasan (toezichthouden) atas benda-benda milik publik tersebut.

Proudhon (Prancis) membagi staats domain menjadi dua, yaitu kepunyaan privat (private domain) dan kepunyaan publik (public domain).

  • Kepunyaan privat meliputi benda-benda yang dipakai oleh aparat pemerintah secara langsung yang mana kemanfaatan benda-benda tersebut jarang diperuntukan untuk umum. Seperti: gedung pemerintahan, rumah dinas dan lain-lain.
  • Kepunyaan publik adalah benda-benda yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat umum. Seperti: jalanan umum, gedung-gedung sekolah, bendungan dan lain-lain.

Dari sini bisa dikatan bahwa gorden untuk rumah dinas anggota dewan termasuk ke dalam kepunyaan privata (private domain) yang mana kemanfaatan benda-benda tersebut jarang diperuntukan untuk umum.

Dalam realitanya untuk anggaran kepunyaan privat (private domain) tidak ada batasan tertentu. Karena, tergantung dari kebutuhan dan prefensi pemilik. Oleh karena itu, keputusan untuk menggunakan anggaran kepunyaan privat dan besarnya anggaran yang dialokasiakan sepenuhnya tergantung pada kebutuhan dan finansial pemilik. Namun, dalam konteks kepemilikan negara, kepunyaan publik dan kepunyaan privat digunakan unntuk kepentingan umum dan diatur oleh hukum perdata.

Kesimpulannya bahwa, dikarenakan gorden di rumah dinas anggota dewan yang sudah 13 tahun tidak diganti dan untuk batasan anggaran kepunyaan privata (private domain) tidak ada, maka sebenarnya ini dibolehkan. Tetapi akan lebih baik jika menganggarkan dana untuk gorden bisa diperkecil lagi dan dan sisa anggaran dana tersebut bisa dialokasikan pada kepentingan yang lain. Mengingat kebutuhan gorden adalah bukan kebutuhan yang mendesak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun