Salah satu masalah utama yang dihadapi kota-kota besar di Indonesia adalah sampah. Sampah dapat dipahami sebagai akibat dari aktivitas  manusia. Tidak dapat disangkal bahwa sampah akan selalu ada selama aktivitas kehidupan  terus berlangsung. Setiap tahun dipastikan volume sampah akan selalu meningkat seiring dengan tren konsumsi masyarakat yang terus meningkat, khususnya sampah anorganik.Â
Jika tidak ada pengelolaan dari sampah tersebut, tentunya akan menjadi masalah yang serius bagi lingkungan. Berangkat dari permasalahan tersebut, Mahasiwa Pengabdian Masyarakat kelompok 86 Universitas Trunojoyo Madura, Rio Dwi Saputra mendirikan Bank Sampah sebagai Program Kerja Pengabdian Masyarakat di Desa Larangan Glintong, Klampis, Bangkalan (25/06/2022).
Bank sampah adalah tempat untuk mengumpulkan berbagai macam sampah yang telah dipisah-pisahkan sesuai dengan jenisnya untuk disetorkan ke pengepul sampah, hasil setoran sampah akan ditabung dan dapat diambil atau dicairkan dalam jangka waktu tertentu dengan mengadopsi prinsip perbankan, jadi penyetor sampah akan mendapat buku tabungan.Â
Bank Sampah di Desa Larangan Glintong dilaksanakan tiap seminggu sekali berlokasi di SDN Larangan Glintong 1. Alasan dari Rio Dwi Saputra melaksanakan Bank Sampah di Sekolah Dasar adalah untuk mengedukasi murid perihal jenis sampah yang bernilai dan daur ulang serta mengedukasi murid perihal aktivitas menabung.Â
Sampah anorganik yang disetorkan murid ke bank sampah dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti botol plastik, gelas plastik, kardus, dan kertas. Bank Sampah menetapkan harga beli untuk masing-masing jenis sampah tersebut. Alat-alat yang diperlukan dalam pelaksanaan Bank Sampah, yaitu timbangan digital, meja, kursi, dan buku pencatatan.
Bank sampah memiliki beberapa manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, seperti membuat lingkungan menjadi lebih bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan dan menjadikan sampah sebagai barang ekonomi. Manfaat lain bank sampah bagi masyarakat adalah dapat meningkatkan pendapatan masyarakat karena ketika memperdagangkan sampahnya mendapatkan imbalan berupa uang hasil di rekening yang dimilikinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H