Judul Buku: Asuransi syari'ah, Tinjauan asas-asas hukum islam
Penulis: Kuat Ismanto
Penerbit: Pustaka Pelajar
Tahun Terbit: 2009
Jumlah Halaman: 325 Halaman
Reviewer: Danar Iqbal Amrulla/ 212111312
Buku ini melakukan penggalian asas-asas hukum dengan memfokuskan pada permasalahan asuransi, terutama berkait dengan prinsip-prinsip hukum asuransi (legal principles of insurance) untuk dilihat bagaimana menurut hukum Islam.Â
Adapun pengertian asuransi yaitu akad yang mewajibkan perusahaan asuransi (muammun) untuk memberikan sejumlah harta kepada nasabah/nasabah (muammun) sebagai akibat dari akad tersebut, baik sebagai ganti rugi, gaji maupun ganti rugi barang. Bentuk apabila terjadi musibah atau kecelakaan atau bahaya yang terbukti dalam suatu akad (bisnis) atas uang (pembayaran) yang dibayarkan secara rutin dan teratur atau secara tunai oleh nasabah/nasabah (muammun) kepada perusahaan asuransi (muammin) seumur hidup.
Sedangkan asuransi syariah menurutnya adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan tabarru yang memeberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Dengan demikian berikut ada 3 jenis-jenis asuransi, yaitu:
A. Asuransi kerugian jiwa, yaitu kontrak asuransi yang memberikan jasa untuk mengatasi tanggung jawab kerugian dan kerusakan serta tanggung jawab hukum akibat peristiwa yang tidak pasti.
B. Asuransi jiwa, yaitu kontrak asuransi yang memberikan jasa yang berkaitan dengan hidup atau meninggalnya tertanggung
C. Reasuransi, yaitu kontrak asuransi yang memberikan jasa dan menanggung risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi non-jiwa di perusahaan asuransi jiwa.