Mohon tunggu...
Danang Hadi Nugroho
Danang Hadi Nugroho Mohon Tunggu... Guru - college student

Enthusiastic of Education, just do it and so it goes!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB DKI Jakarta Tahun 2020/2021 Menuai Polemik

20 Juni 2020   16:14 Diperbarui: 20 Juni 2020   16:19 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ppdb.jakarta.go.id

Sebelumnya saya pernah menulis artikel menganai PPDB DKI Jakarta pada tahun ajaran 2019/2020 lalu. dimana pada waktu itu tidak ada polemik dan tidak setegang PPDB tahun ajaran 2020/2021 saat ini. langsung saja mari kita bahas kiranya apa saja yang menjadi polemik di PPDB tahun ajaran baru ini dikala pandemi virus corona.

TAHAPAN PENDAFTARAN

PPDB DKI Jakarta sendiri telah dibuka sejak tanggal 11 Juni 2020 kemarin. Tahapan pertama yang harus dilakukan calon peserta didik baru adalah mengajukan akun pendaftaran untuk mendapatkan nomor token pada halaman web PPDB DKI Jakarta sebagai berikut : ppdb.jakarta.go.id. setelah itu peserta didik wajib melakukan aktivasi akun untuk mengganti nomor token dengan akun PPDB. Kemudian peserta didik mengikuti tahapan pendaftaran yang telah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan jalur meliputi : AFIRMASI, PRESTASI AKADEMIK, PRESTASI NON AKADEMIK, INKLUSI, ZONASI dan lainnya.

PPDB tahun ajaran 2020/2021 full dilakukan secara Daring/online mengingat pandemi Covid-19

Menariknya pada tahun ini sesuai dengan juknis PPDB DKI Jakata Tahun Ajaran 2020/2021 SK Nomor 506/2020 mengenai PPDB ZONASI dan AFIRMASI seleksinya berdasarhan "USIA CALON PESERTA DIDIK".  Pada hari kedua tepatnya tanggal 20 Juni 2020, Statistik  PPDB SMAN dan SMKN tahun ajaran 2020/2021 menuai polemik para orang tua calon peserta didik, Sebab usia anak-anak mereka terlampau cukup jauh dengan pesaing-pesaing yang sementara diterima pada tahap jalur Afirmasi. Bagaimana tidak bahkan ada calon peserta didik yang usianya sudah 20 tahun baru mendaftarkan diri ke jenjang SMKN

Hal tersebut menuai polemik karena orang tua murid peserta didik beranggapan bahwa PPDB seperti ini tidak adil. sebab anak yang tinggal kelas dan anak yang menempuh pendidikan di jenjang Non Fromal seperti PKBM bisa pasti usianya lebih tua dan mereka bisa bersekolah di sekolah negeri. mengingat masih begitu antusiasnya warga DKI Jakarta untuk mendapatkan sekolah dengan mutu pendidikan yang baik di sekolah negeri. banyak orang tua calon peserta didik menyayangkan peraturan yang dibuat oleh DKI Jakarta. 

Melansir dari berbagai sumber penulis mendapatkan informasi mengenai "Pemerataan Kesempatan Belajar" namun setelah penulis pahami dan teliti berdasarkan juknis. Terlihat  bahwa disini calon peserta didik juga bisa mendapatkan sekolah negeri melalui jalur prestasi akademik, namun kuota yang disediakan tidak terlalu banyak hanya 20% dari daya tampung. penulis tidak membahas jalur lain yang jelas presentase seleksi dengan menggunakan "Usia" Masih mendominasi yaitu 65% dari daya tampung yang terbagi 25% Afirmasi dan 40%Zonasi. hal inilah yang menuai konflik banyak orang tua calon peserta didik.

Pemerintah dianggap kurang bijak mengambil keputusan, harapan orang tua murid seleksi "ZONASI" dengan meggunakan 60% Nilai Rapor yang di Kombinasi dengan 40% akreditasi sekolah seperti kebijakan yang diambil oleh PPDB Jalur Madrasah Negeri DKI Jakarta, mengingat data nilai rapor pun sudah terdaftar di situs PPDB DKI Jakarta.  Nahdiana Kepala DInas Pendidikan DKI Jakarta mengarapkan sekolah yang adil bagi kalangan tidak mampu. Namun menurut orang tua calon peserta didik parameter seleksi dengan menggunakan umur peserta didik, tidak bisa dijadikan parameter apakah calon peserta didik tersebut termasuk kedalam golongan mampu secara financial atau tidak.

Orang tua beranggapan bahwa keputusan yang dibuat oleh Nahdina justru akan menciderai mental peerta didik. Sebab bagi mereka yang memiliki usia pendidikan rata-rata yaitu 14 - 15 tahun, Harus terima tidak masuk sekolah yang mereka harapkan sejak mengikuti proses belajar di sekolah. Hal ini juga akan berdampak pada angkatan selanjutnya yang beranggapan bahwa "tidak perlu serius belajar asalkan usia tua pasti masuk sekolah negeri" mengingat masih begitu antusias warga DKI Jakarta untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri. 

Semoga artikel yang penulis buat bisa mewakili unek-unek calon peserta didik yang akan mendaftarkan anaknya kejenjang pendidikan sekolah negeri di DKI Jakarta.

Bagi pemerintah semoga mendengarkan "Suara Rakyat"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun