Mohon tunggu...
Danang ArjunaPrihardianto
Danang ArjunaPrihardianto Mohon Tunggu... Seniman - Mahasiswa. Seniman 2D Digital

Saya sangat menyukai hal atau topik terkait Teknologi, dan Dunia Kreatif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Generasi Z terhadap UU ITE

9 Februari 2023   11:19 Diperbarui: 9 Februari 2023   12:51 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UU ITE dan Generasi Z. Sumber ilustrasi : Freepik, redesign oleh Danang Arjuna P

Artikel Opini

Berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan sebelumnya dapat dilihat bahwa 70% dari keseluruhan informan mengetahui secara garis besar tentang UU ITE dan apa fungsinya diterapkannya Undang-Undang tersebut, meskipun tidak mengetahui dan tidak pernah membaca peraturan lengkap UU tersebut. Sedangkan 30% sisanya pernah mendengar namun tidak mengetahui dan tidak mengerti apa itu UU ITE, bahkan terlihat tidak ingin mengenal UU ITE, tidak ingin tau lebih terkait UU ITE.      

Informan adalah Gen Z yang memiliki rentang usia 18-22 tahun dan mereka lahir bersamaan dengan perkembangan teknologi. Menurut opini penulis, Fenomena ini sangat wajar terjadi dikarenakan beberapa faktor, salah satunya mereka ketika berada di bangku sekolah dulu mungkin belum dikenalkan dalam pembelajaran sekolah tentang UU ITE, yang mereka tau peraturan yang di negara Indonesia ini hanyalah UUD 1945. 

Generasi mereka (Generasi Z) dikenal dengan generasi sandwich, generasi micin, atau apapun sebutannya. Dikenal dengan istilah tersebut dikarenakan Generasi Z adalah generasi yang ingin semua nya berjalan instan, cepat, tidak bertele tele dan bisa saja terjadi perilaku dimana mereka tidak menyukai hal hal yang terlihat tidak menarik bagi mereka seperti sebuah dokumen yang penuh dengan tulisan tulisan peraturan di negara termasuk UU ITE. Pengetahuan mereka yang sangat minim tentang UU ITE juga bisa disebabkan oleh ketidaktahuan mereka tentang dimana mereka bisa membaca peraturan UU ITE itu.

Pendapat penulis membenarkan beberapa pernyataan dari sebagian informan yang mana tidak apa apa jika hanya mengetahui garis besar tujuan dari diciptakannya UU ITE tersebut, karena semua tergantung dari pribadi setiap individu, jika individu memiliki sikap dan perilaku yang dikenal baik dalam kehidupan bermasyarakat maka sangat bisa individu tersebut mematuhi UU ITE tanpa melanggar peraturan tersebut meskipun tidak mengetahui isi dari peraturan tersebut. Begitu juga sebaliknya, meskipun mereka mengetahui tentang UU ITE secara mendetail namun mereka memiliki watak yang dikenal buruk oleh masyarakat, maka berkemungkinan melanggar etika dan peraturan dalam UU ITE juga. 

Pendapat penulis membenarkan pernyataan informan tersebut, namun penulis menambahkan bahwa dengan tidak tahunya seseorang tentang UU yang berlaku untuk mengatur ruang digital yaitu UU ITE, maka mereka memiliki potensi untuk melanggar aturan tersebut, apakah orang tersebut berwatak baik atau pun tidak. Adapun cara yang bisa dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi Indonesia adalah memberi pemahaman tentang keberadaan Undang Undang yang mengatur setiap aktivitas di ruang digital, memperkenalkan tentang UU ITE dari tingkat yang paling bawah seperti sesama keluarga, teman, tetangga dan sekitarnya. Tindakan tersebut adalah Tindakan yang efektif dan mudah untuk dilakukan karena melakukan edukasi dari lingkungan rumah dan keluarga. Jika setiap mahasiswa dan dosen melakukan hal tersebut maka bisa saja pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang UU ITE dapat bertambah.

Hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan seminar/ webinar atau sharing interaktif dengan tema UU ITE, bisa dilaksanakan dengan kerja sama antara dosen dan pengurus mahasiswa untuk membentuk acara tersebut yang ditargetkan kepada mahasiswa lain yang akan sangat memerlukan edukasi ini.

Opini penulis yang selanjutnya tentang hal yang bisa dilakukan untuk menambah pengetahuan atau memberikan edukasi tentang UU ITE kepada masyarakat luas khususnya Generasi Z adalah dengan menarik perhatian mereka terlebih dahulu. Generasi Z adalah generasi yang sering menghabiskan waktunya dalam ruang digital dan bermain sosmed. Laporan firma riset data.ai "State of Mobile 2023" menunjukkan Indonesia menjadi pengguna tertinggi yang menghabiskan lebih dari 5 jam setiap hari untuk menggunakan perangkat mobile (HP dan tablet). Masyarakat RI menghabiskan waktu rata-rata 5,7 jam setiap harinya di jaringan seluler sepanjang 2022. 

Setiap individu dari Gen Z bisa dipastikan memiliki sosial media, oleh karena itu langkah yang harus diambil adalah bagaimana menciptakan konten edukasi tentang UU ITE yang dikemas dengan semenarik mungkin dari aspek visual ataupun audio visual. Generasi Z bermain sosial media tentu mencari sesuatu yang menarik dan menyenangkan bagi mereka seperti hiburan, video pendek yang lucu, dsb. Mereka tidak akan tertarik untuk melihat banyak nya teks atau tulisan terutama yang berisi peraturan. Oleh karena itu, Dosen dan mahasiswa yang memiliki power/ kekuatan dalam membuat konten atau siapa saja yang dapat menarik perhatian viewer dengan membuat konten edukasi yang dikemas dengan menarik, menggunakan desain yang menarik, mencantumkan beberapa poin besar saja tentang topik yang akan dibahas, seperti UU ITE. 

Generasi yang selalu ingin cepat, instan seperti Generasi Z, tidak akan bisa efektif jika diberikan materi atau edukasi hanya dengan teks yang begitu panjang berisi peraturan-peraturan UU ITE, namun perlu diberikan sentuhan visual yang menarik, desain yang menarik unik dan yang trendy kalau bisa, serta isi materi / konten yang tidak terlalu panjang dan tentu dapat menarik perhatian pembaca. 

Desain visual yang menarik , audio visual yang menarik, konten yang menarik, semua itu termasuk dalam Konsep Komunikasi Digital, yang mana untuk berkomunikasi dalam ruang digital dan menarik perhatian orang di dalamnya perlu menggunakan perpaduan media (multimedia) dalam berkomunikasi, tidah hanya teks tapi juga dikolaborasikan dengan Gambar/ desain, audio/ soundmusic, grafik yang bergerak dan 3D Editing bila perlu. Langkah selanjutnya adalah konsisten membuat konten dengan topik UU yang berlaku di ruang digital pada waktu-waktu berikutnya (edukasi secara perlahan dan bertahap dalam bentuk konten). Hal itu lah yang paling banyak dilakukan para konten kreator edukasi di era saat ini yaitu berkolaborasi dengan teknologi yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun