Mohon tunggu...
Danang ChoirulUmam
Danang ChoirulUmam Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Pamulang

Akuntan Muda Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Terkait dengan Iuran Wajib Pekerja "TAPERA"

29 Mei 2024   15:43 Diperbarui: 29 Mei 2024   15:45 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Akhir akhir ini banyak pemberitaan terkait dengan Keputusam Presiden terkait dengan soal iuran wajib pekerja  untuk Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menuai banyak kritik. Manfaat dari aturan iuran Tapera mulai di teken melalui Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid itu mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikt sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sedangkan bagi masyarakat di luar kategori MBR (berpenghasilan di atas Rp8 juta) atau telah memiliki rumah, maka akan dapat mengambil manfaat berupa renovasi rumah Kredit Renovasi Rumah (KRR). Peserta yang tidak mengambil manfaat pembiayaan perumahan disebut sebagai Penabung Mulia.

Di dalam aturan itu, gaji karyawan akan dipotong 3 persen untuk iuran Tapera. Dengan rinciannya, pemberi kerja harus membayar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri. Sebagai simulasi, apabila rata-rata gaji karyawan yaitu sekitar minimal Rp 5.000.000, maka 3 persen dari gaji tersebut untuk besaran iuran Tapera yang di bayarkan senilai Rp 150.000. Bila diakumulasikan dalam 50 tahun, Tabungan Tapera pekerja mencapai Rp 90.000.000.

Dalam hal tersebut apakah dengan nominal Tabungan Rp 90.000.000 apakah cukup atau tidak untuk membeli satu unit rumah dimana harag rumah pada saat ini paling cepat mengalami kenaikan di tiap tahunya dari kasus tersebut harus perlu pembahasan dan pengkajian ulang terkait dengan pertauran tersebut yang dimana tujuannya baik agar para pekerja bisa memiliki rumah dengan membayar iuran wajib tersebut dan bisa di bantu oleh pemberi kerja sama seperti halnya BPJS yang bersifat wajib. Dan akan menjadi perbebatan baru bagi para pekerja yang sudah memiliki rumah dan KPR apakah iuran tersebut bersifat wajib atau tidak

Dalam penjelasan BP Tapera, seluruh peserta akan mendapatkan manfaat Tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat kepesertaan berakhir. Masa kepesertaan berakhir yaitu saat pension bagi pekerja, berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Semoga dari hasil pembahasan dan pengkajian ulang bisa mendapatkan hasil yang terbaik dan menguntungka para pihak yang dimana bertujuan baik dan menjadi Solusi  baik para pekerja untuk bisa memiliki tempal tinggal yang layak dan baik yang nantinya akan mulai efektif di tahun 2027 mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun