Mohon tunggu...
Danang ChoirulUmam
Danang ChoirulUmam Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Pamulang

Akuntan Muda Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Dampak Financial Technology, Intellectual Capital dan Dewan Komisaris Terhadap Kinerja Keuangan Perbankan di Indonesia

15 September 2022   16:33 Diperbarui: 15 September 2022   16:36 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Salah satu Tri dhrama perguruan tinggi adalah penelitian yang dimana penelitian tersebut sangat penting dan salah satu kegiatan dosen yang memberikan dampak nyata dan merupakan salah satu peran seorang dosen dalam mengembangkan ilmu pengetahuannya dan bisa bermanfaat baik bagi kampus tempat mengabdi dan pihak eksternal. Dimana pada kesempatan kali ini Para Peneliti dari Universitas Mercu Buana dan Universitas Pamulang Melakukan kerja sama penelitian dalam negeri sebagai salah satu mendukung program pemerintah dalam kaitanya kampus merdeka dan kewajiban seorang dosen.

Salah satu tema penelitian yang di usung adalah fintech atau financial terchnology adalah terobosan baru dalam dunia sektor keuangan yang saat ini banyak di gunakan dalam transaksi bisnis serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Saat ini fintech telah memiliki payung hukum yaitu telah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Fintech semakin menjadi bagian penting dari struktur ekosistem layanan keuangan dan bank. 

Akses ke layanan keuangan beserta produk bertumbuh menjadi lebih mudah dikelola daripada biasanya, khususnya bagi pelanggan yang pada saat ini tinggal di daerah pedesaan tanpa bentuk sistem keuangan. Teknologi keuangan tidak hanya membangun layanan yang lebih mudah dijangkau tetapi juga dapat membangun layanan lebih murah melalui pengurangan biaya dalam melakukan perdagangan untuk bank. Selain fintech yang berkembang pesat saat ini, intellectual capital pun mengalami perkembangan pula yang ditandai dengan banyaknya perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan strategi berbasis pengetahuan dan salah satunya di bidang sektor perbankan. 

Sumber daya perusahaan bukan hanya berasal dari asset berwujud namun juga dapat berasal dari asset tidak berwujud salah satunya adalah intellectual capital yang dapat menambah value added perusahaan. Intellectual capital juga dapat dipandang sebagai pengetahuan, informasi, hak kepemilikan intelektual, dan pengalaman yang dapat digunakan untuk menciptakan kekayaan. Hubungan antara komisaris independen dengan kinerja perbankan didukung oleh perspektif bahwa dengan adanya komisaris independen diharapkan dapat memberikan fungsi pengawasan terhadap perusahaan secara objektif dan independen. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk memberikan bukti empiris mengenai dampak dari adanya financial technology, intellectual capital dan dewan komisaris terhadap kinerja keuangan perbankan di Indonesia.

Metode yang dipakai adalah penelitian kuantitatif dengan data sekunder yang diambil dari annual report di idx dan ketersesiaan aplikasi fintech perbankan pada google play store dengan teknik pengumpulan data menggunakan purposive sampling. Analisis data yang digunakan yaitu regresi linier berganda data panel. Populasi pada penelitian merupakan perusahaan perbankan yang menerbitkan annual report selama tahun 2019 hingga 2021. 

Penelitian ini diharapkan dapat mencapai target luaran berupa publikasi jurnal internasional dan bisa bermanfaat bagi semua pihak dan penelitian ini diharapkan bisa dikembangkan kembali dimasa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun