Mohon tunggu...
Danang ChoirulUmam
Danang ChoirulUmam Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Pamulang

Akuntan Muda Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Pelatihan Pengisian SPT Tahunan bagi Karyawan Koperasi Ponpes Yayasan Pembangunan Masyarakat Sejahtera

26 April 2022   10:46 Diperbarui: 23 Desember 2022   14:24 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu sumber penerimaan terbesar bagi negara adalah pajak. Definisi Pajak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan gigunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Salah satu subjek PPh Pasal 21 yaitu pegawai sedangkan objek PPh Pasal 21 diantaranya adalah penghasilan teratur, penghasilan tidak teratur, upah, honorarium.

Penyuluhan merupakan faktor penting dalam menimbulkan kesadaran wajib pajak khususnya para pemotong PPh Pasal 21 untuk membayar pajak. Penyuluhan tersebut juga dapat diterima secara efektif oleh wajib pajak. Salah satu dampak dari penyuluhan antara lain penerimaan negara akan semakin meningkat apabila pemotong PPh Pasal 21 atau Wajib Pajak sadar akan kewajibannya membayar dan melaporkan pajak.

Yayasan Pembangunan Masyarakat Sejahtera (YPMS) merupakan salah satu dari beberapa pemotong PPh Pasal 21 yang memiliki kewajiban mendaftarkan diri; menghitung, memotong, dan menyetorkan; menghitung kembali PPh Pasal 21 terutang; dan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT. Dengan kemajuan dan kemudahan pelaporan SPT saat ini pelaporan tidak membutuhkan waktu yang lama dengan kecanggihan teknologi, salah satunya adalah dengan menggunakan e-filling dengan menggunakan e-filling tidak hanya memudahkan wajib pajak pribadi tetapi wajib pajak badan usaha yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya karena lebih efektif dan efisien karena wajib pajak tidak perlu datang dan antri lagi di kantor pajak untuk melaporkan SPT dan tentu lebih mudah karana di lengkapi oleh panduan yang sudah ada di DJP online dan pada hari tanggal 31 Maret 2022 merupakan hari terakhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi dan tanggal 30 April 2022 untuk pelaporan SPT Wajib Pajak Badan.

Harapan dari Kegiatan Workshop Pengabdian Kepada Masyarakat yang di adakan oleh Tim Dosen Program Studi D3 Akuntansi, Universitas Pamulang dan penyuluhan ini sangat penting di lakukan karena secara tidak langsung memberikan pemahaman terkait kesadarana pajak di masyarakat, karena kita sebagai warga negara yang baik dan taat pajak wajib membayar dan melaporkan SPT Tahunan sejalan dengan program pemerintah yang saat ini sedang di gencarkan adalah meningkatkan pendapatan dari pajak untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri khususnya dalam mengahadapi pandemi yang masih melanda negara kita. Kedepannya semoga pandemi cepat berakhir dan ekonomi Indonesia semakin pulih dan semakin baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun