Mohon tunggu...
Danang A. Ichwan
Danang A. Ichwan Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Dalem - Sinau Komunikasi

Baca - Tulis - Latih - Praktik - Baca Lagi - Tulis Lagi - Latih Lagi - Praktik Lagi. Terusss... Semoga konsisten sampai akhir nanti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Seriuskah Pemerintah Tangani Covid-19 di Indonesia?

6 April 2020   10:45 Diperbarui: 6 April 2020   11:09 1445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : IG @sekretariatkabinet

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerja sama dalam penyedian & pembukaan RS khusus Covid-19. Pemerintah Pusat telah mengalih fungsikan wisma atlet sebagai fasilitas kesehatan untuk isolasi pasien Covid-19, termasuk revitalisasi kamp pengungsian di Pulau Galang menjadi RS. Sementara itu, Pemerintah Daerah seperti DKI Jakarta siapkan setidaknya 5 RS & fasilitas kesehatan daerah khusus penanganan pasien Covid-19.

Penyiapan faslitas kesehatan untuk isolasi di daerah juga disiapkan dan diperkuat. Beberapa Pemprov sudah melakukan identifikasi dan pengecekan kelayakan alih fungsi fasilitas daerah untuk isolasi pasien. Kementerian Dalam Negeri siap mengubah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di seluruh Indonesia menjadi fasilitas isolasi dengan total kapasitas 5037 kamar.

5. Kelima, mengembangkan rencana dan proses yang jelas untuk mengkarantina kontak.

Protokol kesehatan masyarakat mengenai perlakuan kepada orang dengan status ODP dan PDP terus disosialisasikan. Mulai dengan anjuran isolasi mendiri bagi orang dengan gejala ringan atau tanpa gejala, hingga PDP dengan gejala berat. 

Rujukan dan hotline beserta hal pendukung lainnya telah disampaikan kepada masyarakat, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah. Di tingkat desa bahkan, Pemerintah Pusat sudah meminta daerah/desa untuk menyiapkan setidaknya 1 rumah/balai yang digunakan untuk karantina.

6. Keenam, memfokuskan kembali seluruh sumber daya pemerintah untuk  menekan dan mengendalikan COVID-19.

Beberapa hari lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No 1 tahun 2020 sebagai landasan Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, Presiden mengumumkan bahwa telah disiapkan dana sebesar Rp.405,1 triliun untuk penanganan Covid-19. Tak hanya masalah kesehatannya namun juga dampak perekonomian yang timbul akibat Covid-19. 

Dari Rp.405,1 Triliun digunakan untuk sektor kesehatan Rp.75 triliun, untuk jaring pengaman sosial/bansos Rp.110 triliun, insentif pajak & KUR Rp.70.1 triliun, dan pemulihan ekonomi nasional Rp.150 triliun.

Dari kedua kebijakan, tampak jelas bahwa Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasi persoalan Covid-19 beserta dampaknya.

Mungkin belum semua harapan masyarakat terpenuhi dari segenap upaya yang telah dilakukan Pemerintah itu. Tapi mengacu pada 6 rekomendasi WHO yang seluruhnya sudah dijalankan Pemerintah, setidaknya kita semakin yakin bahwa Pemerintah 'on track' dalam penanganan Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun