Mulai dari tanggal 05 s/d 11 disetiap bulannya merupakan jadwal rutin pelayanan kesehatan di Posyandu. Terutama pelayanan kesehatan bagi balita yang dilaksanakan oleh Puskesmas Bunguran Selatan Kabupaten Natuna. Pelayanan yang diberikan mulai dari pengukuran tumbuh kembang anak, konseling gizi dan imunisasi dasar lengkap (IDL) bagi balita di wilayah kerja puskesmas.
Melihat dari Laporan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) Puskesmas Bunguran Selatan tahun 2023, capaian imunisasi dasar lengkap (IDL) sebesar 66,7% masih dibawah target yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna yaitu sebesar 90%. Capaian IDL yang rendah mengakibatkan melambatnya eradikasi atau eliminasi penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi oleh pemerintah.
Upaya pencegahan penyakit melalui imunisasi merupakan upaya yang rutin dan harus terus menerus dilaksanakan agar membebaskan masyarakat dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Imunisasi merupakan upaya meningkatkan atau menimbulkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap sesuatu penyakit. Sehingga apabila suatu hari nanti terpapar penyakit akan kebal atau meringankan gejala yang timbul akibat penyakit tersebut.
Kekebalan yang dibentuk mulai dari proteksi individu ketika setiap orang terbentuk antibodi terhadap suatu penyakit maka akan terbentuk kekebalan kelompok (Herd Immunity) maka eradikasi PD3I dapat terwujud. Beberapa penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi seperti Hepatitis B, Poliomyelitis, Tuberculosis, Difteri, Pertussis, Tetanus, Pneumonia dan Meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe B (Hib).
Menurut undang-undang Kesehatan No 17 tahun 2023 Pasal 44 setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan. Sedangkan pada ayat 3 berbunyi Pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat harus mendukung imunisasi bayi dan anak. Imunisasi merupakan investasi yang sangat berharga bagi masa depan anak. Apabila orang tua mau memberikan imunisasi bagi anaknya.
Peran orang tua sangatlah penting terhadap anaknya karena memang anak dalam hal ini balita belum mengetahui apa-apa. Pengaruh keluarga sangat penting agar hak anak dapat dipenuhi terutama dalam pemenuhan hak perlindungan kesehatan melalui imunisasi.
Namun banyak orang tua dari sasaran penerima imunisasi menolak anaknya diberikan imunisasi. Hal tersebut sangat bertentangan dengan hak anak agar dapat terlindungi dari penyakit yang dapat  dicegah dengan imunisasi.
Sayang anak malah mencelakakan anak dikemudian hari. Penolakan yang dilakukan oleh orang tua sasaran imunisasi dikarenakan orang tua tidak tega anaknya di suntik dan menangis. Selain itu mereka beranggapan bahwa setiap imunisasi akan mengakibatkan anak menjadi demam dan rewal. Demam setelah imunisasi merupakan tanda bahwa tubuh bayi sedang merespons vaksin untuk membentuk kekebalan terhadap penyakit yang dicegah oleh vaksin tersebut.
Vaksin mengandung komponen dari bakteri atau virus penyebab penyakit (dalam bentuk yang dilemahkan atau dimatikan), sehingga sistem kekebalan tubuh bayi mulai memproduksi antibodi. Proses inilah yang terkadang menyebabkan bayi mengalami demam sebagai efek samping.
Memang benar ada beberapa vaksin yang menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) mulai dari demam, bengkak kemerahan dibagian bekas suntikan. Tetapi tidak semua vaksin menimbulkan KIPI.
 Beberapa vaksin yang umum menimbulkan KIPI adalah DPT-HB-Hib 1, DPT-HB-Hib 2, DPT-HB-Hib 3 dan Campak-Rubela (MR). Meskipun menimbulkan KIPI vaksin tersebut sangat bermanfaat bagi balita agar memiliki kekebalan terhadap Difteri, Pertusis, Tetanus, Campak dan Rubela. Selain vakin tersebut agar anak memiliki imunisasi dasar lengkap harus mendapatkan vaksin Hepatitis B, BCG, Polio, Rota Virus dan PCV.