Mohon tunggu...
Danandjaja Rosewika
Danandjaja Rosewika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Keuangan Negara STAN

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Tax Holiday sebagai Pendukung Pembangunan Ekonomi melalui Peningkatan Foreign Direct Investor (FDI)

17 Januari 2024   08:29 Diperbarui: 17 Januari 2024   08:36 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia masih menyandang gelar sebagai negara berkembang di dunia. Kenyataan ini terus mendorong pemerintah untuk melakukan beberapa upaya dalam rangka memajukan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia sehingga kedepannya Indonesia mampu memaksimalkan potensinya dan dapat diakui sebagai negara maju di dunia. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) yang digunakan sebagai sumber pendanaan dari luar negeri dengan berfokus pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, akan tetap memberlakukan insentif perpajakan berupa tax holiday.

Tax Holiday merupakan salah satu upaya pemerintah negara berkembang yang sedang melakukan peralihan perekonomian untuk memberikan insentif pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), misalnya WP Badan, dengan membebaskan ataupun mengurangi pajak yang dibebankan. Tax holiday juga dapat diartikan sebagai insentif pajak yang diberikan kepada calon investor asing sehingga dapat menarik Foreign Direct Investment (Safithri, 2023).

Foreign Direct Investment (FDI) adalah sumber pendanaan dari luar negeri yang potensial karena di antara negara maju dan berkembang terdapat sebuah kesenjangan modal akibat adanya capital inflow di negara lain (Jamil & Hayati, 2020). Adanya FDI diharapkan dapat memperbaiki sistem keuangan di Indonesia melalui pengembangan pasar modal yang bersifat jangka panjang (Akbar & Kuntadi, 2023). Adapun keuntungan yang diperoleh apabila suatu negara melakukan FDI, yaitu:

  • meminimalisasi risiko atas kepemilikan modal;
  • potensi pembuatan kebijakan yang salah oleh pemerintah dapat dikurangi;
  • adanya corporate governance, accounting rules, dan legality dapat disertai dengan spread terbaik.

Dengan diberlakukannya kebijakan berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan kepada WP badan berupa tax holiday, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 130 Tahun 2020, Foreign Direct Investment Inflow terus meningkat sepanjang tahun 2020 hingga 2022. Dari data tersebut, diperoleh informasi bahwa pemberlakuan kebijakan Tax Holiday oleh pemerintah dapat meningkatkan ketertarikan calon investor asing yang digambarkan pada tren positif Foreign Direct Investment Inflow di tahun 2020-2022. Dalam mewujudkan hal ini, tentunya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan tax holiday, di antaranya:

1. Kepastian mengenai kriteria WP Badan yang mendapatkan manfaat atau fasilitas dari kebijakan Tax Holiday

Kriteria yang harus dipenuhi oleh WP Badan untuk dapat memperoleh fasilitas tax holiday telah tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020, yaitu  terdiri dari enam kriteria sebagai berikut:

  • penerima tax holiday harus merupakan industri pionir;
  • status dari WP Badan berangkutan adalah badan hukum Indonesia;
  • WP Badan telah menanamkan modal baru yang sebelumnya tidak pernah ada penerbitan keputusan tentang persetujuan atau penolakan dalam mendapatkan pengurangan atas pajak penghasilan badan;
  • WP Badan memiliki nilai rencana minimal Rp100 miliar untuk menanam modal
  • perbandingan antara utang dengan modal telah memenuhi ketentuan;
  • memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan rencana penanaman modal sebelum satu tahun semenjak penerbitan keputusan pengurangan atas pajak penghasilan badan.

2. Kepastian mengenai proses pengajuan Tax Holiday

Jika WP badan telah memenuhi kriteria penerima tax holiday,  WP badan yang bersangkutan sudah dapat mengajukan permohonan tax holiday melalui Online Single Submission (OSS) atau secara luring jika OSS terkendala. Jika menggunakan OSS, WP Badan harus menginput syarat dan ketentuan yang ada dan menanti adanya pemberitahuan apakah kriteria terpenuhi atau tidak. Jika pemberitahuan diterimanya kriteria tersebut sudah diperoleh, WP Badan dapat mengunggah salinan digital rincian aktiva tetap dan surat keterangan fiskal para stockholder. Setelah itu, pemberitahuan bahwa permohonan pengurangan PPh sedang diproses akan dikirimkan melalui sistem OSS. Pengajuan permohonan ini harus dilaksanakan sebelum WP Badan memulai produksi komersialnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 PMK Nomor 130 Tahun 2020. Selain itu, pengajuan permohonan tersebut juga dilaksanakan secara bersamaan dengan pendaftaran nomor induk berusaha bagi WP baru sebelum satu tahun setelah penerbitan izin usaha penanaman modal baru.

Di samping itu, pengajuan permohonan tax holiday secara luring dapat dilakukan apabila sistem OSS terkendala. Menurut Pasal 3 ayat (4) Peraturan BPKM Nomor 7 Tahun 2020, terdapat empat hal yang menandakan bahwa sistem OSS belum tersedia, yaitu:

  • sistem OSS masih dalam masa peralihan;
  • sistem OSS tidak dapat diakses selama lima hari;
  • jaringan internet yang tidak memadai pada daerah tertentu sehingga tidak dapat mengunggah permohonan;
  • adanya kondisi kahar atau force majeure.

3. Peran aktif pemerintah dalam menentukan WP Badan mana saja yang berhak untuk memperoleh manfaat dari kebijakan tax holiday. Berikut adalah beberapa peran aktif pemerintah dalam menentukan WP Badan mana saja yang berhak untuk memperoleh manfaat dari kebijakan tax holiday:

  • Pemerintah menetapkan kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha agar dapat memperoleh tax holiday. Hal ini bisa meliputi sektor industri tertentu, skala investasi, penciptaan lapangan kerja, atau kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
  • Pemerintah membuat regulasi dan kebijakan yang mengatur secara rinci tentang bagaimana badan usaha bisa mengajukan permohonan tax holiday, prosedur yang harus diikuti, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  • Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan tax holiday serta melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap perekonomian. Ini membantu memastikan bahwa badan usaha yang mendapat tax holiday benar-benar memenuhi kewajiban dan berkontribusi sesuai dengan yang diharapkan.
  • Pemerintah harus memastikan bahwa proses seleksi penerima tax holiday dilakukan secara transparan dan adil. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
  • Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, pemerintah juga memiliki peran dalam melakukan perubahan kebijakan jika diperlukan. Ini bisa berupa penyesuaian syarat dan kondisi, perpanjangan, atau penghentian kebijakan tax holiday sesuai dengan keadaan ekonomi dan tujuan pembangunan yang ingin dicapai.

Dengan melakukan ketiga hal di atas, pemberlakuan kebijakan tax holiday terbukti telah berhasil menarik minat investor asing dari tahun ke tahun seperti yang digambarkan pada peningkatan Foreign Direct Investment Inflow pada tahun 2020-2022. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa kebijakan ini telah memberikan dorongan signifikan terhadap peningkatan FDI di Indonesia yang kemudian akan memberikan pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Akan tetapi, agar kebijakan ini efektif dan berkelanjutan, perlu adanya pengawasan yang ketat, transparansi dalam proses seleksi penerima insentif, serta penyesuaian kebijakan sesuai evaluasi dan perkembangan ekonomi demi tujuan pembangunan jangka panjang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun