Mohon tunggu...
Dana Izza
Dana Izza Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Kepemilikan dalam Ekonomi Islam

25 Februari 2018   13:42 Diperbarui: 25 Februari 2018   15:43 2297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara etimologi, Kepemilikan berasal dari bahasa Arab (al-milk) dari akar kata "malaka" yang artinya penguasaan terhadap sesuatu. Kepemilikan atau al-milk biasa juga disebut dengan hak milik atau milik saja. Para ahli fiqh mendefinisikan hak milik (al-milk) sebagai "kekhususan seseorang terhadap harta yang diakui syari'ah, sehingga menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap suatu harta tersebut, baik memanfaatkan dan atau mentasharrufkannya".

Konsep Kepemilikan dalam Islam

Dalam Islam terdapat tiga unsur-unsur kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara.

  • Kepemilikan individu

Usaha manusia untuk memperoleh kekayaan adalah suatu hal yang fitri, dan merupakan suatu yang pasti dan harus dilakukan. Islam adalah agama yang fitrah, dan tidak ajaran yang terdapat didalamnya bertentangan dengan fitrah manusia. Islam menghargai kecenderungan manusia pada hal-hal yang indah dan menyenagkan. Oleh karena itu, setiap usaha dan upaya yang melarang manusia untuk memperoleh kekayaan adalah sangat bertentangan dengan fitrah. 

Begitu juga setiap usaha membatasi kekayaan manusia dengan takaran tertentu juga bertentangan dengan fitrah. Islam tidak dihalng-halangi untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya. Manusia diberiakn kebebasan sebesar-besarnya dalam memperoleh kekayaan. Hanya saja, Syariat membatasi dalam hal cara memperolehnya. 

Syariat telah menentukan aturan-aturan dalam memperoleh kekayaan. Setiap orang mempunyai tingkat kemampuan dan kebutuhan yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhannya. apabila manusia diberikan kebebasan cara memperolehnya, maka hanya aka nada segelintir orang yang memonopoli kekayaan, orang-orang yang lemah akan terhalang untuk memperolehnya, sementara orang-orang rakus yang akan menguasainya.

Oleh karena itu, kepemilikan akan suatu barang harus ditentukan dengan mekanisme tertentu. Sedangkan, pelarang terhadap kepemilikan barang harus ditentang, karena bertentangan dengan fitah manusia. Pelarangan kepemilikan berdasarkan kuantitas nya juga harus ditentang, karena akan melemahkan semangat untuk memperoleh kekayaan. 

Begitu juga, kebebasan dalam memperolehnya juga akan menyebabkan kesenjangan social pada masyarakat.
Sungguh Islam adalah agama solusi. Islam memperbolehkan kepemilikan individu dan memberikan batasan mekanisme dalam memperolehnya, bukan membatasi kuantitas. Cara ini sangat sesuai dengan fitrah manusia, ia akan mampu mengatur hubungan antar manusia denga terpenuhinya kebutuhan.

"Dari Rafi' bin Khadij RA berkata; Rasulullah bersabda; barang siapa menanam tanaman di lahan seorang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal untuk mengelolanya" (HR Abu Daud).

Nabi menegaskan didalam hadits diatas bahwasanya orang yang bercocok tanam atau yang lainnya yang bersifat menghasilkan yang dilakukan di lahan orang lain tanpa seizin pemilik lahan, maka hasil dari usaha tersebut sepenuhnya menjadi hak pemilik lahan meskipun telah mengeluarkan modal atau biaya untuk merawatnya. Sebesar apapun modal yang dikeluarkan akan tetap menjadi hak pemilik lahan karena tidak ada izin atau sebuah kesepakatan diantara pengelola dan pemilik lahan.

Alangkah baiknya jika sebelum melakukan suatu pengelolaan atau suatu usaha yang di lakukan di lahan orang lain dengan meminta izin atau membuat kerjasama dengan pemilik lahan dengan ketentuan yang disepakati bersama. sehingga hasil dari pengelolaan tersebut dapat kita ambil dan pemilik lahan juga tidak di rugikan. Seperti dilakukan pembagian hasil dengan persentase 50% untuk kita dan 50% untuk pemilik lahan dari hasil atau keuntungan bersih yang didapatkan.

  • Kepemilikan Umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun