Sebelum membela orang – orang dibalik KPK secara brutal, ada baiknya kita perhatikan dulu track record pengusutan kasus korupsi yang sudah dilakukan oleh lembaga pemberantas korupsi ini sejak dimotori oleh Abraham Samad sebagai pimpinan tertinggi.
Usah mencari – cari kasus yang ada di pelosok – pelosok negri, mari cermati kasus – kasus besar yang KPK sendiri tidak berdaya dalam mengungkapnya, atau mungkin diungkap, tapi selalu saja ada kejanggalan didalamnya ;
1.Nazaruddin (Politisi Demokrat) dinilai terbukti bersalah menerima uang sebesar Rp. 4,6 Milyar dituntut 7 tahun penjara, denda Rp. 300.000.000,- Subsider 6 bulan penjara.
2.Angelina Sondakh (Politisi Demokrat) dituntut 12 tahun penjara, mengganti kerugian Negara sebesar Rp. 12 Milyar dan US$ 2,3 Juta
3.Andi Mallarangeng (Politisi Demokrat) dituntut 10 tahun penjara, denda Rp. 300.000.000,- subsider 6 bulan penjara.
4.Anas Urbaningrum (Politisi Demokrat) dituntut 15 tahun penjara, mengganti kerugian Negara sebesar Rp. 94 Milyar dan US$ 5,2 Juta
5.Jero Wacik – Masih sibuk mondar – mandir KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka
Kelima nama diatas adalah Politisi Partai Penguasa, disaat mereka semua ditetapkan sebagai tersangka. Sedikit menganggu adalah, beberapa fakta yang sampai sekarang KPK seperti enggan untuk mengungkapkannya.
Nazaruddin berulang kali menyebut nama Ibas (Putra SBY) dalam siding, menariknya KPK tidak pernah punya niatan untuk memanggil sang putra mahkota untuk sekedar dijadikan saksi dalam sidang.
Dari segi tuntutan hukuman, pun sangat menarik untuk dibongkar dengan jelas oleh KPK. Andi Mallarangeng yang saat itu adalah mentri, dituntut lebih rendah daripada dua kawannya yang lain, Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum. Padahal Anas dan Angie adalah kawan Andi dalam korupsi proyek wisma atlet Jakabaring, Palembang.Ketiga orang tersebut juga sama – sama nyangkut diurusan Hambalang. Bedanya, Anas melawan, dan Andi tidak. Sedangkan untuk angie, saya benar – benar masih bingung menempatkannya salah – benarnya mantan putri Indonesia itu soal korupsinya.
Anas berulangkali meminta KPK memeriksa Ibas, Andi justru sebaliknya, mengatakan Ibas tidak menerima uang dari proyeknya. Dan KPK tampaknya lebih mendengar ucapan Andi daripada Anas.
Lebih menarik, kalau memang benar bersalah, Angie yang hanya pion, divonis jauh lebih besar masa hukumannya daripada Anas dan Andi.
Pertanyannya kemudian adalah, bagaimana cara KPK menuntut 3 Koruptor yang terlibat dalam kasus yang sama, tapi tuntutan yang berbeda…?
Apa yang menjadi landasan KPK?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H