Mohon tunggu...
Dan Jr
Dan Jr Mohon Tunggu... Lainnya - None

私の人生で虹にならないでください、私は黒が好きです

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menggugat Keabsahan Pimpinan DPR 2014 - 2019

2 Oktober 2014   18:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:39 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Susunan Pimpinan DPR RI 2014 - 2019 tidak mengejutkan, mengingat solidnya Koalisi Merah Putih belakangan ini dalam memporak - porandakan Koalisi Indonesia Hebat dipercaturan politik Tanah Air.

Berikut adalah daftar Pimpinan DPR yang menurut saya ditunjuk secara tidak demokratis dan menyalahi aturan Tatib DPR 2014.

1. Setya Novanto (Fraksi Partai Golkar) Ketua DPR RI

2. Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra) Wakil Ketua DPR RI

3. Fahri Hamzah (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) Wakil Ketua DPR RI

4. Taufik Kurniawan (Fraksi Partai Amanat Nasional) Wakil Ketua DPR RI

5. Agus Hermawan (Fraksi Partai Demokrat) Wakil Ketua DPR RI

Penunjukan dan penetapan kelima pimpinan partai ini secara tatib bisa dikatakan Tidak Sah!

Dalam Tatib disebutkan adalah Pemilihan bukan penetapan, dari segi bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan pemilihan berarti harus ada lebih dari satu calon, atau paket calon ketua DPR. Kalau hanya ada satu paket calon, maka Tatib harus diubah terlebih dahulu, atau sekurang - kurangnya direvisi, dengan penambahan kata pemilihan/penetapan. Melanggar Tatib ini, perlu menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI ataupun MK dalam menganulir pimpinan DPR RI yang sudah terbentuk sejak rabu malam hingga kamis 2 Oktober 2014.

Disamping itu, penetapan Pimpinan DPR RI ini juga menciderai asas Demokrasi di Indonesia. Dimana empat fraksi, PDI - P, Nasional Demokrat, Hanura, dan PKB mengadakan walk out saat penetapan pimpinan DPR. Secara peta politik yang terbentuk sampai saat ini, artinya hanya satu kubu yang setuju dengan Penetapan Pimpinan DPR tersebut. Meski jumlah Anggota mencukupi untuk diadakan sidang, adalah kesalahan besar dengan melupakan empat Fraksi Partai lain yang juga memiliki hak yang sama di DPR RI.

Yang perlu dicatat adalah, bahwa dalam tatib secara tersirat namun tampak jelas, bahwa anggota DPR tidak memiliki hak dalam memilih pimpinannya, hak sepenuhnya diberikan kepada Fraksi yang ditunggangi oleh pemimpin partai masing - masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun