Apa gunanya perguruan tinggi? Apakah sebagai sarana edukasi? Apakah sebagai tempat untuk menjalin pertemanan? Sebagai tempat untuk mempersiapkan diri untuk dunia kerja? Jawaban dari pertanyaan diatas menurut sebagian guru - guru dan dosen di berbagai universitas, perguruan tinggi adalah tempat untuk mencurangi sistem pendidikan dan mengeksploitasi uang. Kasus di atas merupakan kasus mengejutkan yang terjadi relatif baru dimana banyak perguruan besar yang memberikan jabatan ke sebuah profesor yang tidak terkualifikasi dan aktif . Â
Berita dan kasus ini sangat mengejutkan karena seharusnya sudah dari awal ada sistem dan proses yang menghentikan peristiwa seperti ini dapat terjadi. Tapi ternyata dengan adanya kasus seperti ini menunjukkan bahwa ternyata ada kekurangan yang besar pada sistem pendidikan yang akhirnya memperbolehkan kasus seperti ini terjadi dan terjadi dalam skala yang relatif besar.Â
Saya juga harus memberikan penghargaan kepada API karena dapat bertindak dengan cepat dan sigap dalam menanggapi permasalahan ini. Diterlibatkannya KPK dalam permasalahan ini juga sangat diapresiasi  karena masalah ini menyangkut uang negara dan termasuk korupsi. Berdasar sumber para guru besar tersebut melanggar Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang pelaksanaan Guru dan Dosen.Â
API juga menilai, kebijakan yang memberikan jabatan akademik Profesor kepada orang yang tidak aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi melanggar ketentuan Pasal 23 Jo Pasal 67 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Mereka juga mengatakan bahwa tindakan itu berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara. Sebab, dosen dengan jabatan akademik Profesor menerima gaji tetap sebagai dosen, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan. Selain itu menurut sumber para pelaku yang terlibat dalam kasus ini sedang diinvestigasi. Karena masalah ini melakukan masalah yang serius yang melibatkan banyak uang negara KPK sedang diminta untuk ikut dilibatkan dalam mengatasi kasus ini.Â
Kasus ini diperparah lagi karena adanya skandal dimana banyak pejabat yang ketahuan mendapatkan gelar profesor dan lainnya lewat jalur pintas. Hasil investigasi Majalah Tempo Edisi Skandal Guru Besar Abal-Abal 8-14 juli 2024, menemukan deretan nama yang mencantumkan banyak nama pejabat publik terkenal dan berkuasa yang mendapatkan gelar Profesor melalui jalan curang. Maka setelah mempertimbangkan semua ini menurut saya, para pelaku yang melakukan eksploitasi ini diberikan hukuman berat dan selamanya dilarang dari posisi pendidikan serta adanya investigasi akan semua lembaga  - lembaga yang terlibat dan yang dapat membuat peristiwa ini terjadi. Peristiwa ini memperingatkan kita akan lemahnya dan mudahnya lembaga  - lembaga yang ada di Indonesia untuk dieksploitasi dan digunakan sebagai sarana mencari uang secara ilegal, karena Indonesia ini seperti rumah dengan infestasi tikus dan kecoa, tapi pemilik rumah ini sudah pasrah dan tidak mau melakukan apa - apa untuk mencari solusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H