Mohon tunggu...
Damayanti
Damayanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - salam

Salam Sejahtera

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejuta Harapan di Hari Lahir Pemasyarakatan Ke 58

28 April 2022   21:11 Diperbarui: 28 April 2022   21:20 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Judul : Sejuta Harapan Di Hari Lahir Pemasyarakatan Ke 58

Tema : Peringatan Hari Lahir Pemasyarakatan ke 58 tahun

Creator : Damayanti

Isi cerita    : Penuis sebagai insan Pemadyarakatan merasa mengungkapkan kebahagiaan di  usia Pemasyarakatan yang telah mencapai 58 tahun dengan banyaknya kemajuan yang diraih Pemasyarakatan kedepannya penulis menaruh harapan agar pemasyarakatan semakin PASTI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Sejuta Harapan Di Hari Lahir Pemasyarakatan Ke 58

Setiap insan Pemasyarakatan akan merasakan kebahagiaan yang amat sangat bila bulan April tiba hal itu dikarenakan setiap tanggal 27 April diperingati sebagai hari lahir Pemasyarakatan, semua UPT Pemasyarakatan dan Petugas Pemasyarakatan akan menyambut moment tersebut dengan berbagai kegiatan yang Positip mulai dari kegiatan Donor darah, kerja bakti lingkungan, pembagian sembako dan berbagai seminar dilaksanakan dalam rangka mewujudkan rasa syukur kepada Tuhan yang selalu melindungi Pemasyarakatan hingga saat ini mencapai usia ke 58 tahun.

Pemasyarakatan sendiri merupakan bentuk dari sistem pemidanaan yang mengatur  perlakuan terhadap pelaggar hukum.  Dalam undang undang Pemasyarakatan disebutkan , Sistem Pemasyarakatan sendiri adalah Tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP )  berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan Masyarakat untuk menigkatkan kwalitas hidup Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab. 

Indonesia sebagai Negara hukum sudah tidak lagi menerapkan system kepenjaraan sebagai bentuk hukuman dengan tujuan penjeraan kepada para pelanggar hukum, hal tersebut dinilai tidak efisien dan tidak efektif disamping tidak mencerminkan nilai nilai yang ada pada Dasar Negara yaitu Pancasila dan sejak tahun 1964 sistem kepenjaraan berganti menjadi sistem Pemasyarakatan dan puncaknya akan diperingati setiap tanggal 27 April.

Dalam perkembangannya dari tahun ke tahun penulis sebagai insan Pemasyarakatan merasa bangga karena system pemasyarakatan di Indonesia selalu berusaha melangkah kedepan dan mengalami kemajuan yang positif dalam memberikan perlakuan terhadap Warga Binaan dan juga klien Pemasyarakatan. 

Dalam perlakuan terhadap Warga Binaan hukuman bukan lagi bertujuan untuk penjeraan tetapi bertujuan untuk pembinaan agar pelanggar hukum dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab. 

Kesungguhan Pemasyarakatan dalam menjawab tuntutan jaman bukan saja bertumpu pada Pembinaan warga Binaan tetapi juga kepada layanan lainnya seperti layanan kesehatan yang memadai dan juga layanan informasi digital yang dapat diketahui oleh masyarakat umum, hal tersebut merupakan wujud dari kesungguhan dalam penerapan Sistem Pemasyarakatan dalam memberikan Pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. 

Diakhir tulisan penulis berharap Pemasyarakatan semakin maju dan petugas Pemasyarakatan semakin PASTI ( Prfesional, Akutabel, Sinergi, Transparan dan Inovasi ) dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Selamat hari Bakti Pemasyarakatan ke 58 semoga Tuhan YME selalu melindungi Pemasyarakatan untuk dapat turut serta membangun Indonesia menjadi lehih maju.

Salam Pemasyarakatan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun