Universitas Bhayangkara Jakarta Raya merupakan salah satu kampus yang menerapkan sistem demokrasi dalam menetapkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yaitu dengan Pemilihan Umum Raya (Pemira). Pemilihan umum raya dilaksanakan setiap satu tahun sekali oleh Komisi Pemilihan Raya (KPR) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Salah satu sarana untuk menyalurkan demokrasi adalah melalui Pemilihan Umum Raya Badan Eksekutif Mahasiswa. Pemilihan Umum Raya adalah bentuk inovasi dan pembelajaran demokrasi bagi mahasiswa di kampus, dan Pemira dijalankan dan diselenggarakan "oleh mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa". Demokrasi dalam konteks pemilihan Ketua BEM dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap partisipati politik mahasiswa dari mahasiswa dalam bingkai demokrasi pada tingkat Universitas. Partisipasi penting untuk diteliti mengingat keberhasilan dari sebuah pemilu dapat dilihat dari tingkat partisipasi mahasiswa.
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat (Hendra, 2017). Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negara memiliki hak yang sama atau setara untuk membuat keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi. Demokrasi mencakup semua aspek kehidupan yang memungkinkan pelaksanaan kebebasan politik secara bebas dan setara tanpa paksaan atau intimidasi oleh pihak luar. Demokrasi berarti kekuasaan tertinggi dari rakyat dengan prinsip “oleh rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” yang sering kita dengar.
Demokrasi di Indonesia berkembang dengan gejolak politik pasca kemerdekaan. Ada perubahan konsep demokrasi, dari demokrasi terkontrol ke demokrasi parlementer ke demokrasi presidensial. Dalam UUD 1945 dan amandemennya, masih terlihat jelas bahwa kekuasaan pemerintah masih lebih besar dari kekuasaan lainnya, sehingga peran pemerintah dalam penyelenggaraan demokrasi tetap sangat dominan. (Irawan, 2007).
Ada 5 model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional (repository.uin-suska.ac.id). Contoh implementasi demokrasi di Indonesia adalah penyelenggaraan pemilu baik administrasi, parlemen maupun pemilu lainnya. Pemilu didasarkan pada prinsip-prinsip langsung, universal, kebebasan, kerahasiaan, kejujuran dan keadilan. Demokrasi dapat dipraktikkan di semua bidang kehidupan masyarakat. Contohnya adalah demokrasi di lingkungan kampus, seperti penyelenggaraan Pemilihan Umum Raya (Pemira).
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya merupakan salah satu kampus yang menerapkan sistem demokrasi dalam menetapkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), yaitu berupa pemilihan umum raya (Pemira). Pada tahun 2020, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya melakukan Pemira serentak untuk memilih calon pemimpin dari BEM-U (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas) yang familiar disebut Presma atau Presiden mahasiswa dan BEM-F (Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas) yang familiar disebut Gubma (Gubernur mahasiswa), dimana organisasi tersebut merupakan media yang menjembatani antara mahasiswa dan universitas, mulai dari tingkat prodi atau jurusan, fakultas hingga universitas.
Kampus diibaratkan sebagai miniatur sebuah negara yang didalamnya juga ada lembaga eksekutif dan legislatif. Lembaga eksekutif sendiri mulai dari tingkat program studi sampai universitas yaitu HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan), BEM-Fakultas dan BEM-Universitas, sedangkan lembaga legislatif nya adalah DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa). Setiap tahun Ormawa kampus tersebut selalu mengalami regenerasi kepengurusan atau pergantian pengurus. Salah satu moment pergantiannya kepengurusannya ditandai dengan adanya pemira. Pemira atau singkatan dari Pemilihan Umum Raya merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa sebagai wujud ajang pembelajaran praktik demokrasi untuk memilih calon-calon pemimpin mahasiswa (Alhafizh, 2016). Pemira dilaksanakan dan digelar “dari mahaiswa, oleh mahasiswa dan untuk mahasiswa” sedangkan birokrasi atau kampus hanya membiayai dan memfasilitasi kegiatan tersebut. Adanya pemira mahasiswa dapat belajar dan memahami urgensi sebenarnya mengenai pentingnya belajar partisipasi politik di kampus melalui kegiatan pemira.
Pemilihan Umum Raya (Pemira) merupakan sarana bagi mahasiswa dalam menggunakan hak politiknya untuk memilih seseorang yang dianggap pantas dan layak sebagai wakilnya untuk duduk di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) baik tingkat universitas, fakultas hingga jurusan. Setiap mahasiswa memiliki kebebasan individu dalam menentukan dan menggunakan hak suara tanpa takut terhadap ancaman dalam bentuk apapun. Pelaksanaan hak-hak tersebut dijamin oleh undang-undang, sehingga pihak kampus harus melindungi hak-hak politik mahasiswa dari berbagai ancaman eksternal.
Mahasiswa pada umumnya dianggap pemilih yang berpendidikan atau cerdas dan rasional serta memiliki cita-cita yang sangat tinggi dalam menentukan pemimpin. Maka dari itu, dalam pemira penentuan wakil dari mahasiswa diharapkan mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mampu memilih pemimpin baru yang mempunyai semangat dan visi misi yang sesuai dengan harapannya masing-masing. Dengan adanya Pemilihan Umum Raya (Pemira) pada tahun 2020, banyak hal baru menjadi sorotan seperti mulai adanya pemira berarti kampus sudah menerapkan asas demokrasi dalam menentukan regenarasi kepemimpinan selanjutnya. Adanya pemira mengajarkan praktek demokrasi dan partisipasi politik mahasiswa di lingkup kampus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sebelum mahasiswa terjun ke masyarakat dan praktek politik yang sebenarnya. Selain itu, di hadapan hadirin, mahasiswa dapat memahami bagaimana peran mahasiswa dalam menghadapi Pesta Demokrasi di kampus yang berbalut debat politik untuk menentukan siapa pemimpin masa depan. Apakah mahasiswa aktif mengikuti Pemira atau acuh terhadap pesta demokrasi yang ada di kampus?
Salah satu kunci tegaknya demokrasi adalah menguatnya partisipasimasyarakat, baik dalam bidang politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. Negara-negara yang anti demokrasi tidak memberikan ruang sedikitpun kepadarakyatnya untuk berpartisipasi.Terkait dengan persoalan politik, maka pengertian partisipasi disini lebihmenitik beratkan pada peran mahasiswa dalam bidang politik. Dengan kata lain, partisipasi politik merupakan bentuk hubungan tidak langsung antara universitas dengan mahasiswanya.
“Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari wargamasyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung dan tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum.”(Herbert Mc Closki)