Bela negara adalah salah satu wujud tanggung jawab setiap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari berbagai ancaman. Konsep ini tidak hanya mencakup kesiapan untuk berperang, tetapi juga melibatkan tindakan sehari-hari yang mencerminkan kecintaan dan komitmen terhadap bangsa. Â
Pengertian Bela Negara
Secara umum, bela negara merupakan upaya warga negara dalam mempertahankan eksistensi dan integritas negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Landasan hukum bela negara di Indonesia diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Â
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menegaskan bahwa bela negara adalah kewajiban seluruh warga negara dalam rangka menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman baik militer maupun non-militer. Â
Mengapa Bela Negara Penting?
Di era modern, ancaman terhadap negara tidak hanya datang dari serangan militer, tetapi juga melalui tantangan non-militer seperti: Â
1. Disinformasi dan Hoaks: Penyebaran berita palsu yang dapat memecah belah persatuan. Â
2. Perang Siber: Serangan terhadap infrastruktur digital yang dapat mengganggu stabilitas negara. Â
3. Radikalisme dan Terorisme: Ideologi ekstrem yang mengancam kehidupan bermasyarakat. Â
4. Krisis Ekonomi dan Sosial: Ketidakseimbangan yang dapat mengganggu stabilitas negara. Â
Dalam menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bela negara menjadi cara untuk menjaga solidaritas, memperkuat jati diri bangsa, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Â