Kenaikan  pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 januari 2025 telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan pemerintahan.Kebijakan ini merupakan bagian dari iplementasi undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
    Presiden Indonesia Prabowo Subianto,telah memutuskan untuk menaikan tarif PPN sebagai langkah untuk menaikan pendapatan negara.Menurut pemerintah,langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat
    Pada 1 Januari 2025 presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti pesawat jet pribadi,kapal pesiar dan rumah mewah.Unruk barang-barang kebutuhan pokok dan jasa penting lainnya tetap dikenakan PPN sebesar 11% atau bahkan ada yang tidak dikenakan pajak sama sekali.
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,arilangga Hartanto,menegaskan bahwa meskipun ada kenaikan pajak bagi barang -barang mewah,pemerintag juga memberikan keringanan untuk sektor-sektor tertentu guna mengurangi beban masyarakat.misalnya,beberapa barang kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas pajak.
    Kenaikan PPN ini tidak lepas dari kontroversi .Banyak pihak yang tidak puas terhadap kebijakan ini,bahkan ada beberapa kelompok masyarakat yang memboikot pajak.Mereka khawatir meskipun beraku untuk barang mewah saja namun akan mempengaruhu daya beli masyarakat secara keseluruhan.
   Disisi lain,pemerintah berargumen bahwa kenaikan ini di rancang untuk tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap inlasi saat ini dan daya beli masyarakat.Data menunjukan bahwa inflasi saat ini di anggak 1,6% dan diperkirakan dampak dari kenaikan PPn ini hanya akan menambah inflasi sebesar 0,2%
   Kenaikan PPN ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara namun tetap melindungi daya beli masyarakat melalui pengenaan pajak yang selaktif.meskipun masih terdapat kontroversi yang muncul akibat ketidakpuasan masyarakat yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H