Mohon tunggu...
Damanhuri Ahmad
Damanhuri Ahmad Mohon Tunggu... Penulis - Bekerja dan beramal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ada sebuah kutipan yang terkenal dari Yus Arianto dalam bukunya yang berjudul Jurnalis Berkisah. “Jurnalis, bila melakukan pekerjaan dengan semestinya, memanglah penjaga gerbang kebenaran, moralitas, dan suara hati dunia,”. Kutipan tersebut benar-benar menggambarkan bagaimana seharusnya idealisme seorang jurnalis dalam mengamati dan mencatat. Lantas masih adakah seorang jurnalis dengan idealisme demikian?

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menghambat Pengaderan

21 Januari 2023   00:55 Diperbarui: 21 Januari 2023   22:08 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Walinagari Sungai Durian Koto Mambang Kampung Tanjung menerima kunjungan Bupati Suhatri Bur di kantornya. (foto dok pribadi)

Sebagai pemerintah terendah, masa jabatan kepala desa enam tahun untuk satu periode, rasanya sudah lebih dari cukup. 

Sangat tidak patut kejenuhan memimpin diubah menjadi sembilan tahun. Apalagi di tengah perkembangan yang kian kencang, masyarakat pun bertambah cerdas. 

Di Sumbar, sebutan kepala desa sudah tak seberapa. Otonomi daerah, di Minangkabau memilih pemerintahan terendah itu dengan sebutan nagari. 

Yang memimpin nagari disebut walinagari. Masa jabatannya pun sama dengan kepala desa, enam tahun. 

Hanya sebagian kecil di kota tertentu masih memakai sistim desa. Yakni di Kita Pariaman. 

Di Kota Tabuik ini, di samping kelurahan, desa pun ada pula. Di situ tidak ada nagari. Kalau pun ada, tidak mengendalikan pemerintahan. 

Nagari di Kita Pariaman hanya sebutan untuk hukum ada. Pada umumnya yang memegang jabatan kepala desa atau walinagari itu, adalah orang pilihan. 

Sebab, prosesi habis masa jabatan enam tahun, dilakukan pemilihan walinagari alias Pilwana. 

Dalam aturan di sebagian daerah, walinagari itu boleh menduduki tiga periode berturut-turut jabatannya, sepanjang masih terpilih melalui tahapan yang berlaku. 

Umum berlaku, belum setahun memimpin nagari, masyarakat kadang memperlihatkan kejenuhannya melihat tingkah dan kepemimpinan walinagari ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun