Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Demokrat Terusik Kebebasan Antasari Azhar?

12 November 2016   22:54 Diperbarui: 12 November 2016   23:09 2238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: tribunnews.com

Banyak ulasan dan harapan agar Antasari Azhar sekeluar dari penjara tetap konsisten dalam jalur perjuangan pemberantasan korupsi. Walau dia sudah menyatakan dalam satu bulan ini tak mau diganggu dan akan balas dendam dengan bermain dan momong cucunya yang selama ini tak bisa dijalani karena berada di penjara, suara semacam itu tetap saja terdengar.

Mengapa muncul harapan dan ulasan pendapat pentingnya Antasari Azhar agar tetap konsisten berjuang dalam pemberantasan korupsi, padahal dia dipenjara sekian lama? Sebabnya sederhana, masyarakat percaya dia tidak pernah melakukan kejahatan pembunuhan yang disangkakan. Keluarga Nasarudin, yang jadi korban pembunuhan itu, termasuk yang mendukung Antasari.

Mengapa masyarakat tidak percaya Antasari terlibat pembunuhan itu dan bersimpati kepadanya? Sebabnya juga sederhana; fakta yang jadi dasar tuduhan itu dinilai sangat lemah dan penuh rekayasa. Sementara, saksi kunci yang ada juga mengungkapkan kebenaran lain yaitu Antasari sengaja dijadikan target agar bisa dimasukkan ke dalam penjara.

Mengapa Antasari dijadikan target khusus agar bisa dijebloskan ke penjara? Sebabnya tidak sederhana. Sebagai ketua KPK, dia telah melakukan gerakan pemberantasan korupsi tanpa kompromi yang menyasar orang terdekat penguasa dan kepentingan ekonomi di dalamnya. Gerakannya itu dinilai telah menimbulkan luka yang dalam dan kekhawatiran yang besar di komunitas ekonomi dan politik tertentu.

Mengapa Nasrudin Zulkarnain direktur PT Rajawali Putra Banjaran yang dibunuh dan kesalahannya ditimpakan kepadanya? Sebabnya juga tidak sederhana; korban adalah sahabat baiknya sejak lama yang mengadukan kasus korupsi di perusahaan induknya, yaitu BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia, yang menyasar beberapa pejabat. Korban dan Antasari sama-sama punya hobi main golf, di mana ada caddy cantik bernama Rani Juliani, sehingga bisa dibuat kisah telenovela pembunuhan akibat cinta segitiga.

Itulah beberapa alasan mengapa masyarakat tidak percaya Antasari terlibat kejahatan pembunuhan yang memaksanya menginap di penjara sekian tahun lamanya. Alasan itu saya ambil dan saya rangkum dari berbagai berita dan opini yang muncul atas kasus itu. Tentunya, ada juga masyarakat yang percaya Antasari bersalah. Hakim yang menjatuhkan vonis misalnya, pastilah di antara yang percaya itu.

Untuk memahami lebih jelas perkara Antasari, harus kembali ke masa dia menjabat sebagai ketua KPK antara tahun 2007 hingga 2009, hingga dia diberhentikan sementara pada 6 Mei 2009, diberhentikan secara tetap pada 11 Oktober 2009, dan divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010. Itulah era perjuangan  Antasari dalam pemberantasan korupsi, yang berakhir tragis.

Ada tiga perkara korupsi pokok yang sering disebut-sebut jadi penyebab tragedi dalam kehidupan Antasari. Pertama, KPK di bawah kepemimpinannya menangani perkara korupsi BLBI yang melibatkan Aulia Tantowi Pohan, deputi gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga besan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Aulia Tantowi Pohan akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi aliran dana BI, di PN Tipikor 17 Juni 2009 namun bebas bersyarat pada 18 Agustus 2010.

Kedua, kasus korupsi di Bank Century juga jadi garapan serius KPK saat itu. Kasus bail out bank itu, dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk penyelamatan, diduga ada penyimpangan dan digunakan untuk kepentingan politik. Demikian pula penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya mantan deputi gubernur BI, memang telah divonis 15 tahun penjara. Hakim menilai Budi melakukan iktikad tidak baik dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Akibatnya, negara rugi Rp 8,012 triliun. 

Dalam putusan tingkat pertama disebutkan bahwa jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia terlibat dalam pemberian FPJP maupun penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mereka adalah Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi M., serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede. Satu lagi nama yang disebut adalah mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun