Langkah gugatan yang diajukan Djohan Teguh itu konon sudah melewati proses somasi ke Prabowo berkali-kali. Djohan Teguh sendiri asetnya juga terancam disita BNI karena macetnya pembayaran dari Prabowo Subianto itu. Karena itu dia juga beberapa kali mengingatkan Prabowo agar segera melunasi utangnya.
Kini persoalan utang itu memang sudah masuk pengadilan, dan masih harus melalui proses di sana. Namun setidaknya, ini cukup memberikan gambaran bahwa Prabowo ternyata juga suka utang, dan bermasalah pula. Dan, persoalan utangnyai terbuka di masa kampanye pula, saat dia sedang bergairah berbicara utang dan utang.
Konon, berdasarkan LHKPN yang diserahkan ke KPK, harta kekayaan Prabowo Subianto yang disebut berjumlah Rp 1,95 triliun itu, Rp 1,7 triliun atau 87,17 persen berupa surat berharga. Sama dengan Sandiaga Uno yang jadi cawapresnya, yang lebih kaya. Dari total kekayaan di LHKPN sebesar Rp 5,09 triliun, Rp 4,7 triliunan atau 92,33 persennya juga berupa surat berharga.
Surat berharga, menurut UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, adalah surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, dan tanda bukti utang. Artinya, sebagian  kekayaan Prabowo juga wakilnya itu berupa surat utang. Artinya lagi, Prabowo Subianto ternyata meski suka mengkritik pemerintah soal utang namun juga menikmati keuntungan dari surat utang.
Lagi-lagi pantulan cermin...
Salam waras saja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H