Kasus "video potong bebek angsa" (21 September 2018) yang secara jelas menunjukkan adanya serangan fitnah dan pelecehan itu misalnya, telah dilaporkan ke kepolisian. Namun, hingga kini belum ada kejelasan pengusutan kasus itu. Itu hanya satu contoh. Lainnya cari sendiri, misalnya soal frase "plonga-plongo" itu.
Apakah itu semua bagian dari kekebalan seorang anggota DPR? Rasanya tidak. Memaki, memfitnah, dan sejenisnya tetaplah sebuah perilaku yang bisa terkena delik pidana. Fadli Zon tidak punya kekebalan hukum sebagaimana warga masyarakat lainnya. Artinya, tindakannya itu bisa membuatnya masuk bui jika bisa dibuktikan bersalah di pengadilan.
Kembali ke kasus pelecehan dan penghinaan Fadli Zon terhadap Mbah Yai Maimun Zubair melalui apa yang dia sebut puisi dengan judul Doa yang Ditukar. Apakah hal ini bisa dibawa ke ranah hukum? Jika mengacu pada sifat hinaan dan lecehan itu bersifat mencemarkan nama baik, seharusnya bisa walaupun hingga saat ini belum ada yang membawanya ke arah sana.
Yang muncul saat ini baru tuntutan para santri dan masyarakat agar Fadli Zon segera meminta maaf kepada Mbah Moen. Ini memang selaras dengan sikap orang NU yang pemaaf dan penyabar. Tetapi, rupanya tuntutan yang sederhana dan manusiawi ini belum menggerakkan hati dan mulut Fadli Zon untuk meminta maaf.
NU dan jamaahnya memang punya budaya tidak grusa-grusu dalam bertindak dan menyikapi suatu keadaan atau permasalahan. Ada cek dan ricek, ada tahapan pula dalam bertindak. Tuntutan permintaan maaf ini tentunya telah melalui cek dan ricek, telaah, sehingga sampai pada kesimpulan Fadli Zon telah melecehkan dan menistakan Mbah Moen.
Jika saat ini sudah sampai pada tindakan demo sejuk, dengan doa dan lantunan sholawat, dan meminta Fadli Zon meminta maaf, itu sebuah sikap yang menunjukkan warga NU tidak diam meskipun tetap sabar. Apakah ini tidak bisa dipahami seorang Fadli Zon? Apakah dia justru menunggu tahapan aksi selanjutnya dari warga NU?
Saya yakin warga NU tidak mudah terpancing untuk berbuat lebih keras setelah demo sejuk di Kudus itu. Namun, jangan pula ini diartikan masalahnya sudah selesai meski Fadli Zon tetap tidak mau minta maaf. Saya rasa, jalur hukum adalah pilihan terbaik sehingga massa di akar rumput merasa aspirasinya tersalurkan. Bagaimana, PBNU?
Salam damai nan indah
Salam waras
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H