Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menunggu Riziek FPI Dipenjara?

6 Januari 2017   13:02 Diperbarui: 26 Januari 2017   18:50 4316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Riziek Shihab saat persidangan kasus Abu Bakar Baasyir foto:antaranews

Kasus kedua, penistaan agama Kristen yang dilakukan Riziek dengan ucapannya "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa" juga perkara yang bisa membuat Riziek mendekam di penjara. Ucapan dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016, dinilai rasis dan menghina keyakinan pemeluk agama Kristen. 

Ucapannya itu juga menunjukkan secara nyata sikap Riziek yang rasis dan bisa memecah belah umat Islam, dan mengganggu kerukunan hidup beragama. Akibat ucapannya, pemeluk agama Kristen merasa diperolok dan dilecehkan keyakinannya. Dan semua ucapan yang videonya diunggah di youtube itu dinilai banyak pihak memenuhi unsur penistaan agama.

Polisi memang telah dua kali memanggil saksi pelapor dari PMKRI dan juga bukti video pendukung laporan itu juga telah diserahkan ke polisi. Katanya sih, setelah pemeriksaan para saksi, polisi segera melakukan gelar perkara untuk memutuskan kasus ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak (sebagaimana kasus Ahok dulu).

Banyak yang berpendapat kasus ini lebih jelas unsur penistaan agamanya dan jelas tidak bisa diselesaikan dengan kata "khilaf". Oleh karena itu, Riziek dinilai sulit lolos dari jeratan hukum kasus ini. Jika polisi memproses secara ekspres kasus Ahok, seharusnya hal serupa juga diterapkan dalam kasus Riziek ini. Jangan pilih kasih apalagi menerapkan standar ganda.

RIZIEK SEBUT ADA GAMBAR PALU ARIT DI UANG RUPIAH BARU

Kasus ketiga yang membelit Riziek terkait dengan pecahan mata uang rupiah baru yang dikeluarkan Bank Indonesia. Di secara jelas menyebut ada gambar simbol yang menyerupai palu arit, lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di pecahan mata uang rupiah baru itu. Ucapannya ada dalam video yang diunggah di akun YouTube Elang Jawa, dan diberi judul "Palu Arit di Mata Uang Baru, Habib Rizieq Minta Presiden Jokowi dan DPR Bertanggung Jawab".

Ucapan Riziek ini jelas merupakan tindak penghasutan dan memberi kesan seolah-olah mata uang rupiah saat ini pro-komunis. Dengan kata lain, ucapannya itu menimbulkan gambaran bahwa PKI masih eksis di Indonesia dan telah mempengaruhi proses pencetakan mata uang rupiah kita.

Ucapannya itu bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan juga berpotensi memecah belah bangsa dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada pemerintah saat ini. Dan, yang pasti kepercayaan masyarakat atas pecahan mata uang rupiah baru itu juga bisa terganggu.

Bank Indonesia yang mengeluarkan pecahan mata uang rupiah baru itu sebenarnya sudah beberapa kali membantah isu liar di medsos terkait persoalan ini. Terakhir, bantahan itu datang dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Budiharto Setyawan. Dia menyebut ada yang mencocok-cocokan lambang BI itu dengan lambang PKI.

"Sebenarnya itu lambang Bank Indonesia, yang agar tidak bisa dipalsukan maka dibuat menggunakan rectoverso, yaitu dua hal yang terpisah namun sebenarnya merupakan satu kesatuan yang utuh," kata Budiharto. (tempo.co, 3/1/2017)

Dia menyebut rectoverso pada uang baru NKRI yang sudah beredar di masyarakat itu bentuknya tidak jauh berbeda dengan uang lama. Karena itu, dia mempertanyakan kalau memang ada unsur kesengajaan, kenapa uang yang lama tidak diprotes, tetapi uang yang baru diprotes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun